Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Bawa Uang Tanpa Masker, Bersihkan Toilet

Bali Tribune / Salah seorang warga yang kedapatan tanpa mengenakan masker.

balitribune.co.id | SemarapuraPolres Klungkung  bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung yang menggelar sidak gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan), Senin (5/10).

Kegiatan rutin ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung. Selain itu sebagai implementasi  pelaksanaan operasi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.

Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP., memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Kota tepanya di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.

”Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari Covid- 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” Ujarnya mengingatkan.

Sementara itu Kasatpol PP KLungkung Putu Suarta memastikan dari pelaksanaan Operasi Yustisi  masih di temukan beberapa masyarakat yang tidak mengunakan Masker untuk itu di berikan tindakan  teguran tertulis hingga hukuman sosial. “Bagi warga yang disidak tanpa masker  yang tidak bawa uang, dikenakan sanksi sosial. diminta ke kentor bersih kamar mandi dan Kantor,” ujarnya.
Hal itu menurut Suarta sesuai dengan Pergub No.46 dan Bupati, Tim Yustisi menggelar sidak kelapangan. Pada saat sidak dijalan gajah mada, ada beberapa orang  yang tidak memakai masker. "Saat mereka disidak bayar denda tanpa masker, mereka beralasan lupa memakai dan rumahnya deket. Kita berikan peringatan dan suruh tanda tangani pernyataan," akunya.

Namun ada juga yang beralasan tidak bawa uang saat dikenakan sanksi denda. "Semua rata rata yang kita tilang, dengan alasan tidak bawa dompet dan uang. Kami arahkan ke kantor berikan sangsi sosial bersihkan kamar mandi dan kantor,” Ujar Putu Surta menyayangkan.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.