Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pelaku Curat Diamankan, Mancrut Kebali Masuk Bui

AMANKAN - Dari pengungkapan dua kasus curat, polisi amankan tiga pelaku yang salah satunya residivis beserta barangbuktinya.

BALI TRIBUNE - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberata (curat), yakni kasus pencurian handphone milik cewek café di Desa Delodbrawah, Mendoyo, dan kasus pembobolan gudang cengkeh di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana. Dari tiga tersangka yang diciduk polisi, seorang diantaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapakali masuk bui. Wakapolres Jembrana Kopol I Komang Budiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, M. Didik Wiratmoko dikonfirmasi, Senin (20/8), menyatakan pelaku pencurian HP milik salah seorang waitres café, Reva Aprilia (21) asal Desa Curah Manis, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diketahui pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 Wita di mess Café Indah, Banjar Dauhmarga, Desa Delodbrawah, Mendoyo, diungkap setelah olah TKP dan tidak ditemukan kerusakan pada jendela dan pintu kamar korban. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan di pinggir jalan Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Pekutatan, Sabtu (18/8) sekitar pukul 13.00 Wita.   Pelaku berinisial RIS (32) mengakui telah mengambil 1 unit HP merk Oppo warna Gold milik korban yang dilakukan sendirian. “Modus yang digunakan masuk ke dalam kamar korban yang sedang kosong melalui pintu café yang terbuka kemudian mengambil HP korban yang ada di atas kasur dan keluar melalui pintu yang sama,” ungkapnya.  Tersangka lantas menggadaikan HP hasil curian tersebut kepada temannnya. Tersangka menggunakan uang hasil menggadai Rp 400 ribu tersebut untuk membeli batu yang digunakan membangun pondasi rumah. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Tindak Pindana Curat yang dilakukan dalam sebuah rumah,” ungkapnya. Sedangkan dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembobolan gudang cengkeh milik korban, Ida Bagus Komang Swastika (56) di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana yang diketahui pada Kamis (16/8) pukul 15.00 Wita, kecurigaan polisi mengarah kepada tersangka Ketut Rio Negara alias Mancrut (18) asal Banjar Batuagung, Jembrana. Residivis kasus pencurian ini diamankan Minggu (19/8) pukul 04.00 Wita di rumah kos tenmannya di Jalan Imam Bonjol Gang 100 Denpasar. Saat diintrogasi, tersangka yang sudah beberapakali masuk bui ini mengakui melakukan pencurian satu karung cengkeh dengan berat 31 Kg di dalam gudang milik korban bersama temannya, I Putu Kriscahyana alias Kris. Tersangka Kris (19) diamankan hari itu juga sekitar pukul 06.00 Wita di rumahnya di Jalan Leli Gang I No. 1 Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Kedua pelaku menjual cengkeh hasil curian kepada Pak Tir seharga Rp 27.500 per Kg. Uang hasil penjualan Rp 852.500 diberikan kepada tersangka Kris sebesar Rp 200 ribu yang habis digunakan untuk membeli rokok, sedangkan sisanya Rp 652.500 oleh Mancrut digunakan untuk bayar sewa motor Rp 100 ribu serta membeli baju couple untuk pacarnya yang bekerja dicafe dan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.  Korban mengalami kerugian Rp 868 ribu dan polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna putih nomor polisi DK 6386 ZJ yang disewa pelaku, 31 Kg bunga cengkeh basah dan baju ouple merah.  Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Oleh Dua Orang atau Lebih.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.