Balitribune.co.id | KUTA - Setelah tim gabungan melakukan pengecakan bodi dan barang bawaan serta test urine terhadap pengunjung dan pekerja di beberapa tempat hiburan malam (THM), ditemukan tiga orang positif pengguna narkoba jenis amphetamine, methampetamine, dan benzodiazepines.
"Tujuan kegiatan ini untuk menekan juga mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam," ujar Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, SH, MH, Sabtu (09/11/2019) dini hari, usai melakukan aksi penertiban di sejumlah THM di Badung.
Masmini langsung memimpin tim gabungan berkekuatan 100 personel dari BNNK Badung, Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar Satpol PP dan Badan Kesbangpol Badung. Mereka menyasar lima THM yaitu Grahadi, S2 KTV Club, Boshe VVIP Club, Wirama Karaoke & Bar, dan Mirror Lounge and Club).
THM, kata Masmini, menjadi tempat yang rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sehingga, BNN Kabupaten Badung berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba. Salah satunya dengan rutin melaksanakan kegiatan sweeping ke THM-THM yang ada.
"Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Dalam penyebarannya tidak lagi mengenal batasan usia dan profesi. Hal ini perlu ditanggulangi bersama seluruh komponen dan lapisan masyarakat," kata Masmini, yang sebelum penertiban meminta anggota tetap menjaga etika saat bertugas.
Selanjutnya, terhadap tiga orang yang terindikasi positif sebagai penyalahguna narkoba dilakukan assesment dan ditindaklanjuti dengan melakukan rehabilitasi oleh BNNK Badung. Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi THM yang telah berkomitmen tak ada penggunaan narnkob di tempat mereka.
"Beberapa THM telah melakukan langkah pencegahan dengan intens mengundang pihak BNN untuk memberikan edukasi kepada karyawannya. Bahkan, menerapkan kepada para karyawan untuk mengisi pernyataan yang di dalamnya termuat komitmen untuk bersih dari narkoba," jelas Masmini. (*)