Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Perempuan Pengedar Narkoba Dibekuk

Bali Tribune / Sariani, Ni Komang Susilawati, dan Jessica Amelia

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga orang perempuan masing - masing bernama Sariani (30), Ni Komang Susilawati (33) dan Jessica Amelia (23) dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Buana gang Buana Patra Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6) pukul 17.25 Wita. Mereka diduga dikendalikan oleh seorang pria dari dalam salah satu Lapas di Bali. 

Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombespol Mochamad Khozin mengatakan, ketiga wanita ini diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Mereka kerap berdagang barang haram ini di wilayah Denpasar dan Badung. Awalnya, petugas menangkap Ni Komang Susilawati dan Amelia. Kedua wanita yang diduga pasangan lesbi ini sedang menempel paketan narkoba. Dari dalam tas yang dibawa Amelia, petugas menemukan barang bukti 6 paket sabu. Hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari Sariani.

"Dari keterangan keduanya, kami menangkap Sariani di salah satu kosan di kawasan Padangsambian beberapa saat kemudian. Saat menggeledah tas Sariani temukan barang bukti 13 paket," ungkapnya.

Narkoba sebanyak 13 paket yang terdiri dari 59 butir ekstasi dan sabu itu sudah siap edar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kosnya, petugas kembali menemukan 20 paket sabu, satu paket ekstasi yang berisi 3 butir dan satu buah alat timbang. Kepada petugas, Sariani mengaku berperan sebagai tukang pecah dan timbang narkoba kemudian disuplai kepada kedua tersangka lainnya yang menempel di tempat yang telah ditentukan.

"Total barang bukti yang disita 27 paket sabu seberat 65 gram, 62 butir ekstasi. Selain itu kami menyita tas tersangka, dua buah handphone dan buku catatan yang berisi catatan transaksi narkoba. Ketiganya memiliki peran yang berbeda, Ni Komang Susilawati dan pasangannya Amelia tukang tempel. Sedangkan Sariani sebagai pemecah," terangnya.

Hasil pengembangan sementara, ketigannya mengaku barang bukti sebanyak itu dikendalikan oleh seorang pria yang kini masih mendekam di salah satu Lapas di Bali. Polisi masih mendalami keterangan mereka dan masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

wartawan
Bernard MB
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.