Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Siswa Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune/ BEASISWA - Sekda Gianyar bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyerahkan bea siswa secar simbolis.


.
balitribune.co.id | Gianyar - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang TK sampai dengan perguruan tinggi. Sebagaimana yang diterima 3 siswa di Gianyar yakni Gusti Ayu Mas Apsarini (siswa SD), Ni Kadek Muliantari (siswa SMP), dan Gusti Ngurah Junior Ardhiawan (siswa SMA). Mereka menerima beasiswa pendidikan karena orang tuanya meninggal dunia.
 
Beasiswa diserahkan Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Selasa (4/5/2021). Sekda Wisnu Wijaya mengapresiasi perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anak-anak para peserta BPJS. Dia berpesan kepada siswa penerima beasiswa, agar tetap semangat melanjutkan pendidikan mereka dan memanfaatkan beasiswa yang diterima dengan sebaik-baiknya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo mengatakan, di tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan beasiswa. Hal ini menyusul keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021. Juga turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
 
Bimo mengatakan beasiswa ini adalah bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah. Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai 174 juta rupiah.
 
Selain untuk tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak tenaga kerja yang meninggal biasa, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun. Besaran nilai beasiswa yang diperoleh sama yaitu 174 juta rupiah. “Ini program yang sangat bagus terutama menjamin bagaimana anak-anak yatim yang kehilangan ayah atau ibu yang tenaga kerja, masih tetap bisa melanjutkan sekolahnya untuk meraih cita-citanya dengan modal dari BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa ini,” tambah Bimo.
 
Untuk memperoleh beasiswa, anak dari tenaga kerja tersebut melampirkan raport atau transkrip nilai bagi tingkat perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setahun sekali dengan ditransfer ke rekening penerima. 1,5 juta rupiah selama 2 tahun bagi jenjang pendidikan TK. 1,5 juta rupiah selama 6 tahun bagi jenjang pendidikan SD. 2 juta rupiah dan 3 juta rupiah bagi jenjang pendidikan SMP dan SMA selama 3 tahun. Serta 12 juta rupiah selama 5 tahun bagi jenjang pendidikan perguruan tinggi.
 
Agar uang beasiswa yang diterima tidak disalahgunakan, para penerima beasiswa setiap tahun harus melaporkan nilainya (raport atau transkrip nilai) serta surat keterangan masih aktif dari sekolah masing-masing. Jika penerima beasiswa terbukti tidak aktif atau tidak melanjutkan pendidikannya, maka beasiswa akan dihentikan. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.