Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Pajak, Diganjar 20 Bulan Penjara

SIDANG- Pak Edi tampak fokus mendengar pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), I Ketut Suryana alias Pak Edi, sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (9/1).  Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa yang merupakan staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan upaya menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," tegas Hakim Sukereni saat membacakan amar putusannya.  "Menjatuhkan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tambah Hakim Sukereni.  Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Arta Yasa, menerima keputusan hakim "Terimahkasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," kata Arta Yasa singkat. Sementara dari pihak JPU I Made Rai Joni Artha yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.  Sekedar untuk diketahui, terdakwa diseret ke  kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.