Tim “Jaga Kota” Dikukuhkan | Bali Tribune
Diposting : 20 June 2017 21:09
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PENGUKUHAN
PENGUKUHAN - Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengukuhkan Tim Jaringan Siaga Komunitas (Jaga Kota) Kota Denpasar, Senin (19/6) di Graha Sewaka Dharma Lumintang.

BALI TRIBUNE - Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang terstruktur secara efektif tak terlepas dari pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar. Penguatan hal tersebut dilakukan dengan keterlibatan masyarakat dalam Tim Jaringan Siaga Komunitas (Jaga Kota) Kota Denpasar. Tim yang terdiri dari Pecalang dan komunitas di Kota Denpasar ini di bawah Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar yang dikukuhkan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (19/6) di Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Walikota Rai Mantra mengatakan Pembentukan Tim Jaga Kota Denpasar ini menggambungkan seluruh komponen dan komunitas sebagai partisipasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkugan masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai sebuah indikasi tolak ukur dari indeks angka kebahagiaan warga Denpasar, dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan program ketertiban. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari indicator yang di programkan bisa terpahami dengan baik diseluruh masyarakat Denpasar.

Rai Mantra mengharapkan dari program Jaga Kota dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat didalam menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah, terwujudnya kehidupan masyarakat Denpasar yang aman, tentram, tertib, damai dan kondusif. Serta untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap Peraturan Daerah melalui pembinaan dan sosialiasi sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran. Disamping itu juga diharapankan tingkat kriminalitas bisa menurun dan bisa berjalan dengan baik kedepannya.

Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Disamping adanya SOP (Standard Operating Procedure) sebagai acuan utama dalam penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan dibutuhkan adanya kerjasama yang persuasif antara masyarakat dengan Pemerintah.

Sehingga tergabung dalam Tim Jaga Kota Denpasar ini meliputi, Unsur Forum Kades/Lurah, Majelis Madya Desa Pakraman, Parum Desa Pakraman, Sabha Upadesa, Karang Taruna, Pekaseh, Bendega, Pecalang Kota Denpasar, Yayasan Pembangunan Sanur, Sabha Yoana Denpasar, Ikatan Motor Indonesia Denpasar, Organisasi Peduli Sampah “Malu Dong” dan Forum OSIS Denpasar.

“Tugas dan fungsi Tim Jaga Kota Denpasar ini untuk membina, menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah, Preemtif, Promotif dan Preventif. Selain itu tim juga melaporkan kepada aparat keamanaan, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat, perbekel/Lurah, Desa Pakraman se-Kota Denpasar apabila ditemukan indikasi gangguan keamanaan ketentraman ketertiban.