Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Kementerian PUPR Kunjungi Nusa Penida

Bali Tribune/ ANTAR - Bupati Suwirta mengantar Tim PUPR ke Nusa Penida.
balitribune.co.id | Semarapura - Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia setelah bertemu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Jumat (24/1), mengunjungi Nusa Penida. Rombongan dipimpin Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis Pusat Pengembangan Kawasan Strategis Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Republik Indonesia Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc.
 
Mengunjungi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Nusa Penida, diawali dari usulan Pengamanan Tanggul Pantai di Wilayah KSPN yakni di Sental, Desa Ped, dilanjutkan ke lahan jalan lingkar Nusa Penida 60 Hektar dengan volume panjang 26,6 Kilometer serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Air Nusa Penida yang terletak di Pantai Crystall Bay, Desa Sakti.
 
Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc mengatakan, kunjungan survai lokasi percepatan pembangunan infrastruktur KSPN Nusa Penida yang bertujuan untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Penida.  "Kami melakukan survei pengumpulan data dan melihat langsung fakta faktual dilapangan dan Tim Kementerian akan melakukan penyusunan naskah akademis, dan mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi dan status," ujarnya.
 
Bupati Suwirta berharap semua usulan yang diajukan ini bisa direalisasikan demi percepatan pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Nusa Penida serta meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar kawasan di Nusa Penida dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi, termasuk Pembangunan pariwisata. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.