Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Red Bull Racing Honda Menangi Balapan Dramatis di F1 GP Canada

Bali Tribune / Tim Red Bull Racing Honda rayakan kemenangan di GP Canada.

balitribune.co.id | Jakarta - Honda berhasil memenangi balapan dramatis pada seri balap F1 Grand Prix (GP) Canada bertempat di sirkuit Gilles Villeneuve pada Minggu (9/6). Pebalap Red Bull Racing Honda, Max Verstappen, jadi pemenang lomba sekaligus berhasil mempertahankan posisi terdepan di klasemen pembalap sementara musim balap F1 tahun 2024.

Verstappen mengawali lomba dari posisi dua di mana ia berusaha ekstra untuk menjaga posisinya di tengah kondisi trek yang basah. Pebalap Red Bull Racing Honda itu memutuskan untuk bertahan lama di trek dan mengambil momentum ketika pembalap lain masuk ke pit untuk mengganti ban.

Strategi pit yang tepat mampu dipertahankan hingga akhir lomba. Berkat pengalaman dan juga kekuatan mesin Honda RBPT, sang juara dunia F1 tiga kali berturut-turut tersebut mampu menjaga posisi terdepannya hingga garis finish.

Dengan hasil kemenangan tersebut, tim Red Bull Racing Honda masih memimpin klasemen konstruktor sementara F1 2024 dengan 301 poin. Sementara, Verstappen memimpin klasemen sementara pebalap F1 2024 dengan 194 poin.

Verstappen mengatakan, timnya mengawali lomba dengan baik di mana mampu memaksimalkan performa mobil dan juga menjaga performa ban di tengah kondisi trek yang berubah dari basah ke kering. Strategi pit stop juga berjalan baik.

Hasil kemenangan yang diraih Verstappen dan Red Bull Racing Honda di Grand Prix Canada 2024 merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun sejak tahun 2022 dan 2023. Secara total, Honda telah menjuarai seri balap F1 GP Canada sebanyak tujuh kali (1986, 1988, 1990, 1992, 2022, 2023 dan 2024).

Untuk di bulan Juni 2024 ini, Honda akan menjalani tiga agenda balapan yaitu GP Canada pada 9 Juni 2024, kemudian GP Spanyol pada 23 Juni mendatang dan balapan kandang tim Red Bull Racing yaitu Grand Prix Austria pada 30 Juni mendatang.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.