Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim TOPD Badung Validasi 2.749 Izin Usaha di Wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja

pendataan pajak
Bali Tribune / PENDATAAN - Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen strategis Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Hari pertama kegiatan, Rabu (9/7) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turun langsung ke lapangan mendampingi Tim TOPD untuk mengkoordinasikan proses pendataan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan berjalan secara optimal dan selaras dengan arahan strategis Bupati Badung yang disampaikan sebelumnya dalam pembukaan resmi program pendataan potensi pajak daerah se-Kabupaten Badung, Selasa, 8 Juli 2025 di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan.

Kabag Prokompim Made Suardita menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud konkret pelaksanaan arahan strategis pimpinan daerah dan mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, akuntabel, dan berbasis data. “Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para Lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ujarnya di sela-sela kegiatan monitoring.

Pendataan ini menyasar sebanyak 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang perlu divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah. Kegiatan pendataan melibatkan kolaborasi aktif dengan para kepala lingkungan setempat guna mendukung efektivitas proses di lapangan.

Adapun sektor usaha yang menjadi fokus pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja meliputi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, yaitu sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dengan melibatkan total 48 personel lintas perangkat daerah. Tim pendataan terdiri atas 14 personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 5 personel dari Bagian Tata Pemerintahan, dan 5 personel dari Bagian Prokompim.

Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menegaskan bahwa keterlibatan langsung unsur kelurahan bersama Kabag Prokompim berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) dan pelaku usaha, sehingga proses pendataan dapat berlangsung secara kondusif dan responsif. Koordinasi lintas sektor di lapangan ini dipandang sebagai langkah strategis awal dalam mendukung validasi terhadap 2.749 izin usaha yang tercatat dalam OSS, sebagai bagian dari upaya penguatan basis data perpajakan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Validasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan. 

wartawan
ANA
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.