Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi ‘Jewer’ Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes, Denda Rp 1 Juta, Tutup 7 Hari

Bali Tribune / PANGGIL - Tim Yustisi Pemkab Badung saat memanggil salah satu pemilik tempat usaha di Kerobokan Kelod karena melanggar Prokes, Senin (21/2).

balitribune.co.id | MangupuraDua tempat usaha di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara ‘dijewer’ Tim Yustisi Pemkab Badung. Kedua tempat usaha tersebut bahkan langsung dikenakan sanksi denda dan usahanya ditutup selama tujuh hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara didampingi Kasi Penindakan Dewa Made Sugira menyatakan kedua tempat usaha tersebut diketahui melabrak Protokol Kesehatan (Prokes) dalam sebuah sidak yang dilakukan pihaknya baru-baru ini.

“Saat sidak minggu lalu kami menemukan dua tempat usaha ini melanggar Prokes,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Pelanggaran Prokes yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan kerumunan dan tidak memiliki QR Code PeduliLindungi. “Keduanya tidak memiliki QR Code PeduliLindungi dan satu usaha tidak membatasi kerumunan,” kata Suryanegara.

Sesuai SOP, menurut pejabat asal Denpasar tersebut, kedua tempat usaha tersebut selain dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran juga dikenakan sanksi denda berupa uang sebesar Rp 1 juta dan wajib tutup selama 7 hari.

“Karena melanggar Prokes tempat usaha akan ditutup selama 7 hari dengan pemasangan police line dan mereka wajib bayar denda Rp 1 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut Dewa Sugira menambahkan sesuai kewenangan, Satpol PP juga sudah langsung memberikan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kedua pemilik usaha telah mengakui kesalahannya, dan kemudian bersedia untuk melengkapi persyaratan agar bisa kembali beroperasi.

“Sesuai dengan kebijakan tempat usaha yang melanggar akan ditutup selama 7 hari dan kami akan memeriksa peizinan mereka. Jika tidak memilki izin kami akan memberikan surat teguran,” timpal Sugira,

Sesuai ketentuan, lanjut dia, bila usahanya tidak memiliki izin maka pemilik usaha wajib mendaftarkan usahanya. Sehingga selama proses pengurusan izin, usaha terebut belum diperbolehkan beroperasi. Dirinya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi QR Code PeduliLindungi. 

“Sudah ada satu usaha yang telah selesai menjalani sanksi, saat ini sedang mengurus QR Code PeduliLindungi,” tukasnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.