balitribune.co.id | Amlapura - Tim Yustisi Pemkab Karangasem kembali turun melakukan penertiban reklame atau iklan produk tembakau atau rokok di sepanjang jalur protokol di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Selain menertibkan iklan atau reklame produk tembakau di jalan protokol, di depan warung dan kios, dalam operasi penertiban ini Tim Yustisi juga menertibkan baliho parpol yaang dipasang di pohon-pohon perindang dan di lokasi yang dilarang sesuai aturan.
Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana, kepada awak media Senin (24/7) menyebutkan, dalam rangka menegakkan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan menggiatkan turun melakukan penertiban baliho, spanduk iklan produk tembakau yang dipasang di lokasi atau tempat-tempat yang dilarang dalam aturan.
“Benar, kami bersama Tim Yustisi turun melakukan penertiban baliho, spanduk produk iklan rokok atau produk tembakau. Kemarin kita laksanakan di wilayah Kecamatan Kubu, dan sesuai dengan jadwal kita akan laksanakan penertiban pula di kecamatan lainnya,” tegas Artha Sedana.
Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Yustisi bergerak menyisir toko, kios dan warung yang memasang reklame atau iklan produk tembakau di depan tempat usahanya. Selain itu Tim Yustisi juga membersihkan pohon-pohon perindang dari spanduk, pamflet yang dipasang. Termasuk iklan atau baliho parpol atau bacaleg yang izinnya habis atau pemasangannya melanggar aturan.
Begitu ditemukan petugas langsung mengambil tindakan dengan menurunkan atau membuka iklan atau spanduk produk tembakau tersebut setelah menyampaikan kepada pemilik warung, kios maupun toko bersangkutan jika pemasangan baliho, spanduk iklan rokok tersebut melanggar Perbub.
Selain melanggar Perbup, pemasangan reklame atau iklan produk tembakau di kios, warung atau toko yang berada di sepanjang jalur protokol tersebut kurang tepat karena bisa mempengaruhi anak-anak di bawah umur untuk mencoba produk tembakau yang ada di iklan atau reklame yang terpasang tersebut.
Terkait dengan keluhan dari pengurus parpol yang keberatan baliho iklannya ditertibkan, pihaknya bisa memakluminya. Namun demikian Tim Yustisi yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Perizinan dan BPKAD Karangasem memastikan baliho parpol, tokoh politik atau bacaleg yang ditertibkan atau diturunkan tersebut hanya yang melanggar Perbub saja.