Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Timbulkan Bau, Warga Protes Pabrik Tepung Ikan

Bali Tribune/Warga Ketapang Lampu, Pengambengan protes bau busuk yang diduga beerasal dari aktiftas pabrik tepung ikan.

balitribune.co.id | NegaraBelakangan ini, aktifitas pabrik pengolahan ikan kembali dikeluhkan oleh warga Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Puluhan warga protes dan mengeluhkan bau busuk yang menyengat yang ditimbulkan oleh aktifitas pabrik tepung ikan PT BBM (Bumi Bali Mina). Selain itu, diduga pabrik yang berada di sekitar permukiman warga ini juga membuang limbah langsung ke laut.

Puluhan warga Ketapang Lampu ini beberapa hari lalu sempat protes dengan menggelar aksi damai mengenakan masker. Warga mengeluhkan bau busuk dan menyengat yang diduga ditimbulkan dari aktiftas pabrik tepung ikan PT BBB tersebut. Selain aktiftas warga terganggu oleh bau busuk, beberapa warga mengeluhkan adanya ikan dan udang yang mati. Tercemarnya perairan ini juga diduga dampak pembuangan limbah ke laut dari pabrik tersebut. Memang di sisi kanan pabrik BBM memang terdapat pembuangan limbah. Di sekitar pipa pembuangan itu, warna air laut memang tampak berbeda.

Namun pihak perusahaan justru membantah aktiftas pabriknya menimbulkan dampak lingkungan seperti bau busuk menyengat dan pencemaran. Pemilik PT BBM, Kukuh AW justru menyatakan  produksi perusahaannya lebih rendah dibandingkan kapasitas produksi maksimal. Kendati kapasitas pabrik 500 ton, PT BBM hanya berproduksi sekitar 5 ton saja. Ia menyebut tudingan warga tersebut ganjil lantaran ia yakin bau yang dikeluhkan itu bukan bersumber dari pabriknya "Kami jauh dari kapasitas produksi. Jadi rasanya tidak mungkin menimbulkan bau. Ini menjadi aneh," ujarnya.

Semenatara itu, Kasi Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Luh Putu Priladewi mengakui telah melakukan pembinaan terhadap enam perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan, pengalengan dan pengolahan tepung ikan di Desa Pengambengan.

"Dari penilaian kinerja untuk lingkungan hidup, semua yang ada di Pengambengan itu semua punya IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)” ungkapnya Jumat kemarin. Sedangkan untuk pembuangan air limbah kelaut, menurutnya kewenangan di pemerintah pusat, "Prosesnya masih diurus ke Pusat dan kami bantu," ujarnya.

Namun ia mengakui pembuangan limbah ke laut yang dilakukan PT BBM itu memang menyalahi lantaran perizinannya masih dalam pengurusan. "Itu pabrik penepungan, mungkin larutan untuk tepung masih ada tercampur sama airnya. Tetapi mereka itu sudah ada analisa air setiap bulan, dan yang harus mereka lakukan, itu pelaporannya enam bulan ke kami," jelasnya. Menurutnya sebelum dibuang ke laut, limbah pabrik ini memang seharusnya dilakukan penampungan dan diolah terlebih dahulu. Sedangkan perbedaan warna air laut menurutnya kemungkinan karena ada vairan slude (lumpur, red) atau ada banyak endapan.

Sedangkan terkait banyak ditemukan ikan dan udang yang mati, menurutnya ada dua kemungkinan. Pertama, mungkin sisa produksi pengolahan tepung ikan seperti tulang ikan atau ikan yang tidak langsung lolos dalam pengolahan. Kemungkinan kedua adalah sisa-sisa ikan yang tercecer saat diangkut dari belakang pabrik.

"Kami akan coba memastikan biar tidak simpang siur. Enam perusahaan dalam pembinaan kami, akan dinilai predikat kinerjanya. Predikat itu nanti akan menentukan bentuk sanksi administrasi atau sanksi lainnya. kalau dari ini ada beberapa temuan akan kami tindaklanjuti bulan depan," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.