BALI TRIBUNE - Keberadaan usaha penggilingan daging yang berada di sekitar kawasan Pasar Melaya kembali dikeluhkan para pedagang Pasar Melaya, lantaran sering menimbulkan suara bising yang mengganggu aktivitas di pasar, serta dituding menyebabkan keretakan pada diding bangunan pasar.
Sejumlah pedagang Pasar Melaya menyatakan para pedagang sudah sering mengeluhkan operasional usaha penggilingan daging tersebut lantaran suara mesin yang berisik mengganggu di saat pasar ramai dengan pembeli di pagi hari, serta getaran mesin juga dirasakan hingga kios lainnya. Bahkan sejumlah pedagang menyebut getaran mesin tersebut menyebabkan amblasnya kios di pasar. “Sangat berisik, getaran (mesin) juga sampai terasa ke kios lainnya. Bahkan ada yang amblas terdampak getaran itu,” ungkap salah seorang pedagang di pasar yang enggan disebutkan namanya.
Bangunan kios pasar yang digunakan sebagai tempat usaha penggilingan daging itu kondisinya juga kini sudah mulai retak pada bagian temboknya. Pedagang khawatir bangunan kios itu roboh saat mesin beroperasi sehingga berdampak pada kios lainnya. Penggilingan daging untuk pentol itu mulai beroperasi dan menimbulkan suara bising saat pagi hari ketika aktivitas pasar mulai ramai. Para pedagang pasar kini mempertanyakan izin dari aktivitas penggilingan tersebut sehingga bisa beroperasi di dalam pasar umum. Keluhan ini menurut para pedagang sebenarnya sudah sering disampaikan kepada Kepala Pasar Melaya.
Kendati dari pihak pengelola pasar sudah menindaklanjuti dan juga telah memastikan bahwa bulan ini, penggilingan daging tersebut sudah tidak boleh beroperasi kembali didalam kawasan pasar, namun faktanya penggilingan daging ini sampai saat ini tetap beroperasi. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, I Made Gede Budiartha dikonfirmasi, Minggu (6/5), melalui Kepala Bidang Perdagangan, Wayan Sujana tidak menampik keberadaan usaha daging untuk pentol di Pasar Melaya itu yang dikeluhkan oleh pedagang setempat.
Menurutnya, pihak pasar sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengusaha penggilingan daging tersebut dan usaha tersebut sempat tutup. Pihak pasar juga telah menjelaskan kepada pengusaha tersebut agar aktifitas penggilingan daging untuk pentol dilakukan di luar areal pasar. Sedangkan di dalam areal pasar hanya boleh dilakukan aktifitas penjualan hasil penggilingannya saja. Dengan adanya keluhan dari para pedagang terhadap usaha penggilingan daging yang masih beroprasi didalam areal Pasar Melaya itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memanggil pemiliknya kekantor Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana. “Besok kita panggil ke kantor, memang sempat tutup (tidak beroperasi). Kita berikan pemahaman agar kegiatan (penggilingan) sebaiknya di luar pasar,” tandasnya.