Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

satpol pp
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya. Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.

Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti",tegasnya. 

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.

"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.

"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.

Suryanegara pun mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Diduga Picu Antrean, Polisi Periksa Pengisian Pertamax Pakai Jerigen di SPBU Taman Griya

balitribune.co.id | Masngupura - Satuan Reskrim Polresta Denpasar merespons cepat unggahan viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Tabanan Luncurkan Aplikasi E-Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali diperkuat melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Sosok AKBP Moch Dwi Ramadhanto, Komandan Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali sukses menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Baca Selengkapnya icon click

Jejak Maestro Lotring Kembali Bergema, Duta Badung Tampilkan Rekonstruksi Gamelan Tua di PKB 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Komunitas Seni Tapahana Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, sebagai Duta Kabupaten Badung sukses menampilkan Rekasadana (Pergelaran) Rekonstruksi Gamelan Tua pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Apel HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar Polres Badung di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.