Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

satpol pp
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya. Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.

Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti",tegasnya. 

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.

"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.

"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.

Suryanegara pun mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.