Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Tegas Pejabat Pungli

Bali Tribune/ Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berjanji akan menindak tegas oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar berinisial I Wayan K (44) yang tertangkap tangan OTT melakukan pungli. Karena saat ini kasus oknum tersebut masih dalam proses di Sat Reskrim Polresta Denpasar, Pemkot Denpasar belum bisa menjatuhkan sanksi. 
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai dikonfirmasi Jumat (19/7) mengaku telah mendengar informasi adanya dugaan kasus suap yang dilakukan salah satu oknum pejabat di Pemkot Denpasar. Pihaknya mengaku Pemerintah Kota Denpasar saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian. 
 
"Kami menghormati proses hukum di Kepolisian. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemerintah Kota Denpasar  tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan seperti ini," ujar Dewa Rai.
 
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses di Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polresta Denpasar, sehingga Pemkot Denpasar belum bisa memberikan sanksi apapun. Namun jika nantinya oknum bersangkutan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada. 
 
"Pemkot tidak segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur soal itu," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, aggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Wayan K (44). Ia diduga menerima suap pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL). 
 
Ia diduga sering meminta uang suap kepada rekanan perusahaan. Sebab, dari tas ransel di dalam mobil bernomor polisi DK 1227 A dari hasil penggeledahan di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X Denpasar Selatan, Kamis (11/7) disita barang bukti amplop putih masing-masing berisi 3 amplop Rp 200 ribu dan 1 amplop berisikan uang tunai Rp 150 ribu. Selain itu juga ditemukan sebuah tempat pensil berisi uang Rp1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai sebesar Rp 14 juta. 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, uang tunai belasan juta rupiah yang ditemukan di dalam tas ransel itu adalah uang penyuapan.  "Terlapor sangat koorperatif diperiksa. Dia mengakui sebagian uang itu hasil dari perbuatan sebelumnya dan ini harus kami buktikan. Sebagian uang lain adalah uang pribadinya," ungkapnya.
 
Meski demikian, I Wayan K belum berstatus tersangka. Bahkan, pria asal Sesetan ini juga masih tetap aktif berdinas menjabat Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Dikatakan Wayan Artha, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam. Pihaknya juga sedang melengkapi sejumlah pembuktian, termasuk beberapa saksi yang harus diperiksa. 
 
"Statusnya masih terlapor. Nanti kami akan gelar kembali untuk mencari pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku," terangnya.
 
Pemeriksaan terhadap terlapor memakan waktu yang lama. Pasalnya, kasus yang mendera terlapor sudah sering dilakukan jauh sebelum penangkapan. 
 
"Pemeriksaan bisa lama. Karena kejadian ini sudah dilakukan tidak pada waktu itu saja, sudah jauh sebelumnya dilakukan. Inilah yang harus kami ungkap," ujarnya. (u)
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.