Tinggal di Bedeng, Empat Buruh asal Sulawesi Dipulangkan | Bali Tribune
Diposting : 30 April 2020 00:01
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana bersama petugas Satpol PP dan TNI/Polri menertiban warga yang berkunjung ke sebuah pantai di wilayah Kuta Utara
Balitribune.co.id | Mangupura - Empat buruh proyek asal Sulawesi dipulangkan ke daerah asalnya oleh Satpol PP Badung dan pihak Kecamatan Kuta Utara. Pasalnya, mereka tinggal di sebuah rumah bedeng Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
Menurut keterangan, keempat buruh yang baru tiba ini terpaksa dipulangkan karena tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri. Belum diketahui juga asal mereka termasuk zona merah atau bukan.
 
 Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, Rabu (29/4), membenarkan bahwa  keempat buruh proyek itu ke daerah asal karena tidak mungkin mereka menjalani isolasi mandiri di bedeng.
 
"Saat disidak mereka tinggal di rumah bedeng, jadi tak bisa dilakukan isolasi mandiri. Makanya mereka dipulangkan,” ujarnya.
 
Walau begitu, keempat buruh tersebut, kepala tukang sudah memberikan sejumlah uang sebagai bekal.
 
Lebih lanjut mantan Sekcam Kuta Utara ini menyatakan selain memperketat pengawasan bagi penduduk pendatang (Duktang) dan pekerja proyek, pihaknya juga menggencarkan pemantauan terhadap para WNI maupun WNA yang datang ke Kuta Utara. Semua yang datang ke Kuta Utara wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Meski yang bersangkutan datang dari daerah lain di Bali, bahkan Badung. 
 
Tak hanya soal duktang, mantan ajudan Bupati Badung AA Gde Agung itu juga mengaku disibukkan dengan penanganan warga yang ke pantai. Tak hanya WNA, namun masyarakat lokal. Padahal aktivitas di pantai dilarang pascapenutupan sementara oleh Sekda Badung. "Jadi terkadang mereka masuk pantai pagi-pagi sekali. Bahkan ada yang jam 15.00," ujarnya.
 
Dikatakan pula, mereka masuk lewat celah-celah yang tak mungkin diawasi semua oleh petugas, lantaran keterbatasan personel. Ada pula yang sampai lompat pagar. "Tapi banyak di antara mereka yang mengatakan mengerti untuk tak berkerumun. Hanya saja, tetap kami beri penjelasan," katanya.
 
Sejauh ini pihaknya mengaku belum bisa mengenakan sanksi, kecuali mereka berkerumun. Karena kalau berkerumun maka, mereka melanggar maklumat Kapolri dan wewenang kepolisian. "Kami hanya mengingatkan dan mengimbau," kata Eka Permana.