balitribune.co.id | Bangli - Meningkatkan partisipasi pemilih pemula yang berasal dari penduduk usia sekolah pada Pilkada serentak tahun 2024. Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin mengumpulkan seluruh kepala sekolah baik SMA, SMK dan SMKS se-Kabupaten Bangli yang bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Bangli pada Kamis (24/10).
I Made Rentin yang didampingi Kadisdukcapil Kabupaten Bangli, A.A. Bintang Ari Sutari menjelaskan bahwa pentingnya peranan kepala sekolah SMA/SMK sederajat untuk mengajak siswa-siswinya untuk melakukan perekaman KTP.
Dimana diketahui bahwa ada 925 orang siswa yang belum melakukan perekaman KTP, ungkapnya. Nah maka dari itu saya berharap para Kepala Sekolah ini mau membujuk dan mengajak anak didiknya untuk melakukan perekaman KTP.
"Kami dari Pemkab Bangli yang akan melakukan penjemputan bola langsung ke sekolah bukan siswa-siswi bapak ibu yang datang ke Disdukcapil", terangnya.
Ia juga meminta kepada Kadisdukcapil agar lebih gencar lagi melakukan pendekatan kepada seluruh komponen masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP secepatnya.
Disisi lain Bintang Ari Sutari mengungkapkan bahwa target perekaman e-KTP Nasional tahun 2024 adalah 99,4%. Namun pencapaian target Nasional per September 2024 di Kabupaten Bangli yakni 98,65%. Karena ada 2.659 orang yang belum melakukan perekaman KTP, katanya.
Dijelaskan lebih lanjut berdasarkan data pencapaian target perekaman Pilkada per September 2024 yakni jumlah wajib KTP DPT 196.044 orang, yang sudah perekaman e-KTP 194.850 orang. "Ada 1194 orang yang belum melakukan perekaman KTP", ungkapnya, saat pemaparan didepan para Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat. Lanjutnya, Siswa sekolah yang belum melakukan perekaman sebanyak 925 orang, sedangkan dari masyarakat umum yang belum melakukan perekaman sebanyak 269 orang. Sehingga persentase data pencapaian target perekaman Pilkada per September 2024 sebanyak 99,39%.
Bintang Ari Sutari juga menambahkan beberapa upaya yang dilaksanakan disdukcapil agar siswa-siswi mau melakukan perekaman KTP diantaranya memberikan pemahaman bahwa KTP adalah syarat untuk kegiatan magang atau PKL bagi siswa SMK. Pihak sekolah bisa menetapkan siswa tidak dapat mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran perguruan tinggi (seperti tes seleksi kampus)jika mereka belum memiliki e-KTP.