Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Pengawasan Keluar Masuk Wilayah, Satgas Gotong Royong Diminta Diaktifkan Lagi

Bali Tribune/ DIPULANGKAN - Empat pasien yang sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara dipulangkan, Kamis (6/8).
Balitribune.co.id | Negara - Penambahan enam pasien baru dalam sehari pada Rabu (5/8) lalu mendapat respon keras dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Pengawasan orang keluar masuk wilayah Jembrana kini diminta kembali diperketat. Bahkan karantina mandiri di rumah kini menimbulkan kekhawatiran.
 
Setelah mendapatkan apresiasi sebagai kabupaten terbaik di Bali dalam penanganan Covid-19, justru jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Jembrana meningkat. Pada Rabu lalu, penambahan pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana mencapai enam orang dalam sehari. Bahkan baru pertamakalinya seorang tenaga medis (dokter) di Jembrana yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Adanya lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut menjadi sorotan orang nomor satu di kabupaten ujung barat pulau dewata ini.
 
Bupati Jembrana I Putu Artha, Kamis (6/8), menyatakan pihaknya sudah merapatkan jajaran untuk menjaga komitmen dan begotong royong mencegah bertambahnya kasus Covid-19. Terlebih diakuinya Jembrana baru saja mendapatkan penghargaan terkait penanganan Covid-19  di Jembrana yang dinilai berhasil. Pihaknya menilai dengan adanya klaster baru ini berarti orang-orang luar masuk Jembrana harus diawasi. Seperti halnya pada klaster baru di Kelurahan Baler Bale Agung, yakni pada seorang penjahit yang menerima pasuh kebaya.
 
Pihaknya meminta agar warga yang datang dari wilayah zona merah harus diswab. “Pasien sebelumnya mencari bahan baku ke luar Jembrana. Hal semacam ini harus mendapat pengawasan. Agar diinformasikan jika keluar masuk tidak disiplin. Jika ada yang masuk zona merah pulangnya harus diswab," jelasnya. Pihaknya juga menolak terkait aturan baru karantina di rumah bagi pasien terkonfirmasi positif. . "Siapa yang nanti tanggung jawab jika karantina di rumah. Lebih baik karantina/isolasi di rumah sakit. Maksimalkan rumah sakit," jelasnya.
 
Karena itu pihaknya meminta dibuatkan regulasi baru sehingga nantinya pasien Covid-19 bisa diawasi. "Kami harapkan TNI Polri juga membantu agar melakukan pencegahan dengan  ketat agar penyebaran virus tidak semakin banyak," tegasnya. Menurutnya, situasi ini sebagai sebuah peringatan agar tidak sembarang keluar masuk wilayah. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang keluar masuk wilayah pihaknya meminta agar Satgas Gotong Royong diaktifkan kembali. Terlebih desa adat kini kembali mendapatkan tambahan dana Rp 50 juta.
 
Sementara jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh setelah dirawat di RSU Negara  kembali bertambah. Kamis kemarin telah dipulangkan sebanyak empat pasien yang sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara terdiri dari tiga pasien terkonfirmasi positif covid-19 serta 1 pasien suspect. Pasien dinyatakan sembuh berdasakan hasil swab negatif serta pemeriksaan klinis. Direktur RSU Negara dr I Gusti Ketut Oka Parwatha mengatakan seluruh pasien yang dinyatakan negatif sudah dibekali dengan surat hasil pemeriksaaan kesehatan. “Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang pulang hari ini tiga orang, asal Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan, Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara, serta Desa Candikusuma Kecamatan Melaya. Sedangkan pasien suspect yang sembuh asal Desa Asah Duren Kecamatan Pekutatan,” ungkapnya. 
 
Pihaknya meminta seluruh pasien sembuh setiba di rumah tetap menerapkan protokol kesehatan dalam Covid-19. Juga meminta agar di masyarakat tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien yang sudah dinyatakan sembuh. Menurutnya, mewaspadai penularan Covid-19 tidak perlu dengan cara melakukan diskriminasi, terlebih pasien itu sudah dinyatakan sembuh. Hanya saja memang berbagai protokol tetap wajib dipatuhi. Seperti menjaga jarak, selalu menggunakan masker serta penerapan pola hidup bersih dan sehat. kini RSU Negara kata Parwatha tinggal merawat 10 pasien lagi, yakni enam terkonfirmasi Covid-19 serta empat pasien suspect. Sementara satu pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.