Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips Merawat Mobil Tua

Bali Tribune/ Perlu perlakuan khusus merawat mobil tua.

 
Balitribune.co.id | MEMILIKI mobil berusia lebih dari 10 tahun, perlu perhatian ekstra agar penggunaanya bisa sebaik mobil yang lebih muda. Berikut ini beberapa tipsnya:
Percepat penggantian oli. Untuk memberi perlidungan ekstra pada mesin mobil yang berumur lebih dari 10 tahun, sebaiknya penggantian oli dilakukan setiap 2.500 km. Hal ini dapat meringankan beban kinerjanya, terutama saat putaran tinggi, selain juga dapat mencegah timbulnya deposit di sekitar mesin. Dan, tingkat emisi pun dapat lebih ditekan. Agar proteksinya maksimal, sebaiknya,gunakan jenis kekentalan oli yang SAE 10- 40 W atau 15-40 W. 
 
Perhatikan kabel. Gantilah kabel–kabel yang sudah getas dengan yang baru. Karena, kabel getas dapat menyebabkan korsleting di sekitar mesin, atau mengakibatkan mesin tidak dapat dihidupkan. Kerusakan itu juga dapat menyebabkan timbulnya percikan di permukaan kabel, yang dapat menimbulkan kebakaran.
 
Perhatikan bagian kaku-kaki. Penting untuk menjaga agar kondisi kaki–kaki mobil berusia tua selalu dalam keadaan prima. Seperti pada bagian ball joint, tie rod, bushing arm, suspensi, dan karet stabilizer. Ini juga salah satu cara untuk mencegah terjadinya bunyi yang tidak Anda inginkan di sekitar bagian chasis mobil Anda.
 
Gunakan cover untuk jok. Untuk memperpanjang umurnya, tutuplah jok asli mobil dengan cover jok yang cukup tebal. Hal ini akan menghindari efek dari tumpahnya kotoran yang mudah menodai jok, dan menjaga agar jahitan di sekitarnya tidak mudah lepas. Untuk meningkatkan kinerja mesin mobil, sebaiknya ring seher yang sudah lemah atau berkerak diganti dengan yang baru. Jika tidak, maka aliran bensin menjadi tidak lancar, serta suara mesin menjadi kasar. Hal tersebut dapat mengakibatkan kepincangan di sekitar mesin, atau putarannya jadi tersendat-sendat akibat pasokan bahan bakar menjadi tidak optimal.
 
Pakailah cover. Agar catnya tidak cepat pudar, sebaiknya lindungi mobil dengan cover mobil, terutama jika Anda sering memarkirnya di luar garasi. Dengan demikian, ini dapat mencegah mobil terkena getah pohon atau kotoran yang mungkin bisa sulit untuk dibersihkan.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.