Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018, Klungkung Raih Dua Penghargaan Sekaligus

TERIMA - Bupati Suwirta terima penghargaan masuk 40 besar Inovasi Pelayanan Publik tahun 2018.

BALI TRIBUNE - Berkat program inovatif Beli Mahal Jual Murah (Bima Juara) dan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Penghargaan diserahkan Wakil Persiden RI Jusuf Kalla bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin pada pembukaan The International Public Service Forum 2018 di Assemblly  Hall 3, Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).  Penghargaan ini diraih setelah program untuk mendukung bidang pertanian dan lingkungan itu berhasil  masuk 40 besar Inovasi Pelayanan Publik (IPP) tahun 2018 yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Langkah Pemerintah Kabupaten Klungkung menerapkan program Beli Mahal Jual Murah (Bima Juara) dan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) tak sia-sia. Kedua program ini telah melalui serangkaian proses seleksi yang transparan dan akuntabel serta bersaing dengan  2800 lebih inovasi pelayanan publik hingga lolos masuk sebagai Top 99, dan terakhir berhasil masuk 40 besar Inovasi Pelayanan Publik (IPP) tahun 2018. Ditemui setelah menerima pengharagaan ini, Bupati asal Nusa Ceningan ini mengatakan untuk pertama kalinya Klungkung mengikuti lomba inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Menpan RB RI. Pemerintah Pusat melalui tim penilai independen mengakui inovasi TOSS dan Bima Juara karena diyakini mampu memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak (OPD terkait, lembaga akademisi, Pemerintah Provinsi dan Pusat serta masyarakat) terhadap program inovasi ini agar inovasi tidak hanya menjadi nominasi sebuah inovasi, apalagi sekedar mengejar prestasi dan gengsi. Tetapi kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak dasar menjadi prioritas utama dari Inovasi tersebut.  Dijelaskan, Klungkung bersama dengan 14 kabupaten lain, yakni  Banyuwangi, Lumajang, Luwu Utara, Malang, Merauke, Pangkep, Rote Dao, Sumbawa, Takalar, Teluk Bintuni, Timor Tengah Utara, Trenggalek, dan Tulung Agung yang juga menawarkan program khusus. Program Bima Juara sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan petani dengan mewajibkan KUD membeli gabah petani lebih mahal yang nantinya akan menekan dan menstabilkan harga beras. KUD juga diwajibkan menjual beras kepada BUMDes, PNS, Koperasi, toko modern lebih murah dari harga pasar. Sedangkan program TOSS, sampah diolah melalui proses peyeumisasi selama seminggu, selanjutnya dicacah dan diolah jadi pelet yang nantinya bisa digunakan sebagai bahan bakar kompor memasak manual dan juga bisa digunakan sebagai pembangkit listrik dengan gasifire serta  gasnya bisa digunakan langsung untuk kompor. Program yang digagas pada akhir 2017 ini sebagai bentuk dukungan dalam penerapan enegeri terbarukan yang digalakkan pemerintah. Respon positif telah mengalir dari sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden maupun Kementerian PUPR dan sejumlah kepala daerah di luar Bali. Wapres RI Jusuf Kalla menjelaskan program yang terpilih karena memenuhi semua kriteria. “Kriteria dari pemilihan ini yaitu, pertama, program yang memiliki nilai unik. Kedua sudah dilaksanakan lebih dari 1 tahun, ketiga program tersebut berpotensi untuk dikembangkan. Keempat program tersebut dapat dengan mudah diduplikasi oleh daerah lain. Pemkab Klungkung sudah memenuhi 4 kriteria tersebut dan saya berharap kedua program tersebut lolos pada sesi penyisihan dan masuk top 40 program terbaik 2018,” tutup Jusuf Kalla.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.