Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TP PKK Kabupaten Klungkung Kembali Sabet Juara Umum

Bali Tribune/sug
Tim Penggerak PKK Klungkung rebut juara umum Jambore PKK Provinsi Bali

Semarapura | Bali Tribune.co.id - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Klungkung kembali meraih juara umum dalam perlombaan serangkaian Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-47 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019,  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Rabu (13/3).

Keberhasilan TP PKK Klungkung sebagai juara umum tahun ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya, di tahun 2015 dan tahun 2017, berhasil memboyong piala yang sama. Capaian ini diraih kembali TP PKK Klungkung yang dipimpin Ny. Ayu Suwirta bersama Ny. Sri Kasta kepemimpinannya diperiode kedua. Memenangi empat dari total tujuh perlombaan yang digelar Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.

Adapun jenis lomba yang dimenangkan oleh TP PKK Klungkung diantaranya, Juara 1 Lomba yel-yel 10 Program Pokok PKK, juara 1 lomba penyuluhan pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta kasih sayang dalam keluarga, juara 1 lomba penyuluhan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui UP2K PKK dan juara 1 lomba gembira (merias wajah dengan mata tertutup).

Menurut Ketua TP PKK Klungkung Ny. Ayu Suwirta mengatakan, tampil kembali meraih sebagai juara umum bukanlah tujuan utama TP PKK Klungkung, melainkan bagaimana mampu memberikan pembinaan-pembinaan kepada anggota maupun kader PKK dibawah serta berani tampil dan bersaing di tingkat Provinsi. “Juara umum kali ini sebagai hadiah di kepemimpinan kami di perioda kedua ini,” ujar Ayu Suwirta.

Prestasi ini menurut Ayu Suwirta tidak lepas dari kerja sama semua anggota disetiap Desa, Kecamatan dan kader PKK. Untuk itu kami berharap apa yang diraih sekarang ini, kedepannya bisa tetap dipertahankan bahkan ditingkatan lebih banyak mendapatkan juara disetiap perlombaan. “Kami mempersiapkan diri selama dua bulan di Rumah Jabatan Bupati, kami akan mempersiapkan lebih dari ini, karena semua kejuaraan yang diperoleh hari ini akan mengikuti perlombaan di tingkat Nasional. Prestasi ini juga berkat dukungan Bupati Klungkung selaku Pembina di Kabupaten serta meminta dukungan, arahan dan motivasi dari ketua TP PKK Provinsi Bali dan Gubernur Bali selaku Pembina TP PKK Provinsi Bali untuk mengikuti perlombaan di tingkat Nasional,” ujar istri Bupati Klungkung ini.

Ketua Panitia Jambore Ni Made Suastini dalam laporanya, jambore tahun ini mengambil tema "Tingkatkan Kinerja Kader PKK Melalui Pengelolaan Administrasi PKK Menuju Tewujudnya Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Bertujuan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan keterampilan para anggota PKK, kader dasa wisma serta kader lainnya dalam program pembangunan khususnya 10 program pokok PKK, sehingga mampu memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan program Gubernur Bali yakni Sat Kerthi Loka Bali.

“Perlombaan yang diikuti dalam jamboree kali ini sebanyak tujuh jenis, yakni lomba yel-yel 10 program pokok PKK, lomba penyuluhan tertib administrasi PKK, lomba penyuluhan pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta kasih sayang dalam keluarga, lomba penyuluhan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui UP2K PKK, lomba penyuluhan hatinya PKK, lomba penyuluhan pencegahan stunting pada balita serta lomba gembira (merias wajah dengan mata tertutup),” ujar Made Suastini.

Puncak peringatan HKG PKK ke-47 tahun 2019 akan berlangsung di Kabupaten Jembrana pada tanggal 27 Maret 2019. Turut hadir dalam sempatan tersebut Ketua TP.PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali serta undangan lainnya. sug

wartawan
habit
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.