Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Butus Nyaris Overload, DLH Karangasem Rencanakan Membangun TPST

Bali Tribune / SAMPAH - Pemulung yang memulung sampah plastik, besi kartun, kertas, besi dan lainnya di TPA Butus Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Untuk mengatasi sampah perkotaan yang dalam seharinya bisa mencapai 7 Ton lebih, Pemkab Karangasem sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, telah menerapkan pemilahan atau pengelolaan sampah berbasis sumbernya.

Kendati demikian program ini dinilai tidak jalan, karena mobil truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menemukan dan mengangkut sampah yang bercampur. Memang di TPA Butus ada lebih dari 70 orang pemulung yang melakukan pemilahan sampah untuk mencari sampah plastik, besi, residu dan kertas atau kartun yang bisa dijual lagi ke pengepul rongsokan. Kadis Lingkungan Hidup, Kabupaten Karangasem, Nyoman Tari, Senin (4/9/2023), menyampaikan, saat ini Pemkab Karangasem masih mencari solusi terbaik untuk menangani sampah perkotaan yang volumenya bisa mencapai 7 Ton lebih perharinya.

Diakuinya jika melihat volume sampah tersebut dan melihat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjar Dinas Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem saat ini, pihaknya memperkirakan jika TPA Butus akan mengalami Overload pada sekitar 1.5 Tahun. Artinya jika tidak dicarikan solusi terbaik, maka sampah perkotaan ini akan menjadi permasalahan yang serius.

Salah satu solusi yang akan dilakukan Pemkab Karangasem adalah membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seperti yang ada dan telah dioperasikan di Kertalangu, Denpasar. Dinilainya jika TPST ada dan beroeprasi di Karangasem, maka masalah sampah akan teratasi dengan baik. “Cuman kalau membuat TPST, tentu TPA Butus harus ditutup dulu. Karena aturannya seperti itu, nah setelah di tutup baru dibuat TPST yang nantinya rencananya akan didirikan di lokasi itu juga (TPA Butus,red),” sebut Nyoman Tari.

Saat ini diakui Nyoman Tari, rencana pembuatan TPST itu sudah dalam proses kajian dan perencanaan. Jika tidak ada aral melintang dan prosesnya berjalan dengan lancar sesuai rencana, maka TPST tersebut akan terealisasi dalam dua tahun kedepan. “Hanya saja kan jika melihat TPPS di Kertalangu tentunya kita akan berusaha menemukan teknologi atau cara untuk mengatasi bau dari pengolahan sampah tersebut,” ujar Nyoman Tari.

Kemudian lanjut dia, yang sekarang tengah ditangani oleh TPA Butus hanya sampah perkotaan saja, sebelumnya diakuinya memang ada 10 desa yang ikut membuang sampah ke TPA Butus. “Nah kita sudah larang karena daya tampung TPA Butus sekarang sudah berkurang. Sedangkan pengelolan sampah dari masyarakat belum berjalan baik. Masyarakat belum mampu memilah sampah,” beberanya.

Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur yang memilah sampah pada sumbernya. “Bapak Bupati Karangasem pun juga sudah mengeluarkan keputusan Bupati menindaklanjuti ke peraturan Gubernur yaitu mengelola sampah pada sumbernya," tandasnya.

Sosialisasi ini sudah berjalan selama setahun, namun sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. Karena hanya beberapa persen saja masyarakat yang mau mengelola atau memilah sampah.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.