Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Terbakar, Kemana Badung Buang Sampah?

Bali Tribune / TERBAKAR - Nampak petugas sedang berupaya memadamkan api yang membakat TPA Suwung
balitribune.co.id | Mangupura - Terbakarnya TPA Suwung di Denpasar membuat mobil-mobil sampah di Kabupaten Badung kelimpungan. Sebab, meski pemerintah daerah setempat mengklaim tidak membuang sampah ke TPA terbesar di Bali itu lagi, namun fakta mobil-mobil sampahnya masih ngantre di TPA Suwung.
 
Lantas pascaterbakarnya TPA Suwung, kemana Badung membuang sampah?
 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui di Gedung DPRD Badung, Senin (16/10) mengaku Badung sudah memiliki TPST dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Bahkan pihaknya akan merampungkan semua TPS3R yang ada di Badung pada tahun 2024.
 
"2024 kita akan tuntaskan semuanya dalam penanganan sampah di Badung," ujarnya.
 
Nah, untuk membantu penanganan TPA Suwung yang terbakar, pihaknya bahkan ikut menurunkan 10 armada Damkar. ”Kita mau ikut juga membatu dalam masalah kebakaran ini,” kata Giri Prasta.
 
Namun disinggung mengenai kemana Badung membuang sampah pascaterbakarnya TPA Suwung, Bupati asal Pelaga ini terkesan gelagapan.
 
Sebab, pascaterbakarnya TPA Suwung, beredar informasi mobil Damkar Badung membuang sampahnya di TPA Mandung Tabanan.
 
Namun, TPA Mandung juga turut terbakar, sehingga sampah-sampah di Badung belum diketahui dibuang kemana.
 
“Untuk masalah membuang ke Mandung kami belum ketahui. Namun, untuk membantu pemadaman yang kita ketahui, dan itu sudah kami lakukan," pungkasnya.
 
Diketahui, Pemkab Badung telah membangun TPST3R hampir di setiap kelurahan di Kabupaten Badung. Selain itu juga terdapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun yakni TPST Mengwitani dan TPST SAMTAKU Jimbaran. Hanya saja semua TPST tersebut belum berfungsi maksimal. Sehingga sampah-sampah mereka masih banyak yang dibuang ke TPA lain, salah satunya adalah TPA Suwung.
wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.