Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragis! Saudagar Cengkeh Tewas Dibunuh, Hartanya Dirampok

pembunuhan
Bali Tribune / FORENSIK - kedokteran forensik dan polisi melakukan ekshumasi untuk penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

balitribune.co.id | Singaraja – Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang lansia kehilangan nyawa. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada, namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Melalui Unit Khusus Bhayangkara Goak Poleng, peristiwa dengan korban seorang saudagar cengkeh tersebut berhasil diungkap dengan membekuk pelaku dan masih satu kampung dengan korban. Tidak itu saja, pelaku yang teridentifikasi berinsial SY (27) merupakan  pengguna narkoba sekaligus bekerja dengan korban.

Korban bernama Ketut Parmi (73) diketahui meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam kamar tempat tinggalnya di Banjar Dinas Buludada. Berdasarkan sejumlah informasi menyebutkan, peristiwa tewasnya nenek di Desa Selat itu pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu itu, sekitar pukul 07.00 WITA, namun baru diketahui tewas secara tidak wajar sekitar pukul 16.00 WITA saat keluarga mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat sudah tidak ada termasuk sejumlah uang tunai.

Sejumlah saksi keluarga menuturkan awalnya pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita, pelapor Puja Dewantara (30) yang merupakan cucu korban melayat di tetangganya, kemudian pelapor sempat pulang kerumah pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pukul 00.05 wita untuk makan dan kembali lagi ke tempat melayat pukul 02.34 wita selanjutnya pelapor kembali pulang pada pukul 02.59 wita dan mendapati pintu kamar korban terbuka.

Saat pagi hari, Puja Dewantara yang juga selaku pelapor curiga karena korban belum terbangun dari tidur. Ia pun kemudian memastikan kondisi korban bersama ayahnya  Komang Joy Wirawan dan perawat neneknya, Luh Armini. 

Didapat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Keluarga semakin curiga saat mengecek perhiasan korban yang ada di dalam brangkas untuk dipakai keperluan upacara adat atau kampuh sudah dalam keadaan kosong.

“Sejak dinyatakan tewas pada Kamis 17 Juli 2025, jenazah korban kemudian dikuburkan pada Selasa 22 Juli 2027. Jadi lima hari setelah peristiwa itu baru ada prosesi penguburan,”n jelas salah satu kerabat korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keteranganya membenarkan peristiwa itu. Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban. 

“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan diantaranya perhiasana emas, uang dan barang bukti lainnya yang diduga dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil kejahatan,” jelas AKBP Widwan, Kamis (24/7).

Menurut Widwan, pelaku masuk ke rumah korban dengan leluasa dalam kondisi tidak terkunci pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Setelah itu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan menguras isi brankas setelah korban tidak bernyawa.

“Isi brankas ada uang tunai dan sejumlah perhiasan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Setelah pelaku ditangkap polisi sempat melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu. Widwan menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan membayar hutang. Sebagian lagi digunakan untuk membeli HP.

Untuk memastikan kematian korban, polisi selanjutnya melakukan uji forensik ekshumasi yakni pemeriksaan yang dilakukan pada jenazah yang telah dikuburkan untuk tujuan penyelidikan forensik sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Berkoordinasi dengan kedokteran forensik dilakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematiann korban sekligus tim melakukan kegiatan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dengan pendekatan scientific crime,” jelas Widwan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka SY dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

wartawan
CHA
Category

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Bakal Pindah ke Karangasem

balitribune.co.id I Tabanan – Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan pindah ke Kabupaten Karangasem saat tahun ajaran 2026/2027. Rencana perpindahan ini seiring perkembangan pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) yang terpusat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang separuhnya sudah rampung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.