Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pemasok Ganja untuk WNA Disidangkan

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga pemandu selancar asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diduga berperan sebagai pemasok Narkotika jenis ganja untuk wisatawan warga negara asing (WNA) di seputaran wilayah Kuta, Badung. 
 
Ancaman pidana terhadap terdakwa atas nama Bima Sakti (25), Ihsan Iswandra (29) , dan Aditya Rinaldi (25), terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. 
 
"Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni ke satu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),  atau kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Widya, saat dikonfirmasi Minggu (30/5). 
 
Pada dakwaan ke satu, kata Jaksa Widya, para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak hukum, menawarkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja seberat 46,15 gram neto. 
 
Kemudian pada dakwaan kedua, merujuk peran para terdakwa melakukan pemufakatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencatat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Widya, berawal pada hari Minggu 14 Februari 2021, ketika seorang bernama Tugo menghubungi terdakwa Bima untuk mengambil paket ganja. Karena terdakwa Bima berhalangan Togu kemudian menghubungi terdakwa Ihsan untuk mengambil paket ganja  tersebut di Kima Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung, untuk kemudian diserahkan kepada seorang bernama Alexander (DPO). 
 
Setelah mengambil paket ganja tersebut, terdakwa Ihsan kemudian kembali ke kamar kosnya di Kamar No. 9 Jalan Bisma No. 480, Banjar Legian Kaja, Desa Legian, Kuta, Badung, sembari menunggu kedatangan Alexander. 
 
Di kamar kos tersebut terdakwa Ihsan tinggal bersama terdakwa Bima dan terdakwa Aditya. "Selanjutnya Alexander (DPO) masuk ke dalam kos tersebut dan membuka paket tersebut, kemudian  Alexander menyerahkan 7  plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja kepada para terdakwa sambil berkata : “this for yours”, setelah itu  Alexander  meninggalkan kos tersebut dan 7 lastik klip tersebut disimpan di dapur kos tersebut oleh para terdakwa," beber Jaksa Widya. 
 
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, tempat tinggal para terdakwa didatangi oleh beberapa tamu berpakaian preman. Awalnya, mereka tak terkejut dan masih sempat bersalaman dengan para tamu. Namun, setelah para tamu tersebut menunjukkan identitas aslinya yang diketahui petugas dari Polresta Denpasar. Baru kemudian para terdakwa sadar mereka telah dalam genggaman petugas kepolisian. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket ganja dengan total berat 46,15 gram neto. "Keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.