Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuan Rumah Porprov Harus Siapkan Tiga Lintasan

Putu Yudi Atmika

BALI TRIBUNE - Tuan rumah Porprov Bali XIV/2019 Kabupaten Tabanan diwajibkan memiliki tiga lintasan panjat tebing. Pasalnya, pada hajatan olahraga terakbar di Bali dua tahunan itu, tiga lintasan tersebut selalu disiapkan oleh tuan rumah di Porprov Bali sebelum-sebelumnya. Ketua Umum Pengprov FPTI Bali, Putu Yudi Atmika, Rabu (3/10) mengatakan hal itu saat dikonfirmasi soal infrastruktur panjat tebing Porprov Bali. Sayangnya, sampai sejauh ini pihaknya belum tahu apakah lintasan itu sudah dibangun atau tidak oleh Tabanan selaku tuan rumah. “Wajib adanya tiga lintasan itu nantinya di Tabanan untuk pertandingan nomor lead, speed dan boulder. Nanti di tiga nomor dan tiga lintasan itu dipertandingkan sub-sub nomor di tiga nomor tersebut,” kata Yudi Atmika. Meski belum tahu apakah tiga lintasan itu sudah dibangun atau belum, namun FPTI Bali telah diminta rancangan dan gambar dari lintasan itu sendiri. Kini hanya tinggal kualitas lintasan itu tergantung dari pendanaan Tabanan sendiri. “Kalau mau bikin yang bagus, sedang atau standar saja, itu kan tergantung kemampuan dana dari Tabanan sendiri. Jelasnya bagi kami lintasan itu secara umum harus memiliki standar nasional. Karena Porprov Bali ini acuannya ke Pra-PON maupun PON nantinya,” tambah pria yang juga Wakil Sekretaris II KONI Bali itu. Diharapkannya, lintasan itu sendiri bakal selesai tepat waktu, apalagi nantinya bakal dibangun oleh pihak yang memang spesialisasi dalam membuat lintasan panjat tebing. Dan itu sudah dilakukan daerah lainnya di Bali yang menjadi tuan rumah Porprov Bali. Terlepas soal lintasan itu sendiri, kini ada 10 pelatih Bali yang lolos verifikasi untuk bisa mengikuti kursus pelatihan Level II, di Hotel Batukaru Denpasar. “Jumlah itu sesuai dengan pelatih yang mengajukan untuk kursus tersebut. Harapan kami mereka semua juga nantinya bisa lulus dalam kursus itu,” demikian Yudi Atmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.