Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Tempel Sabu, Dapat “Hadiah” 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Anjar Satwika Adi (kiri) bersama Jaksa
balitribune.co.id | Denpasar - Anjar Satwika Adi (39), langsung mengeryitkan dahi setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day pada Kamis (30/01/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman itu harus diterimanya karena nekat menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram.
 
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Anjar telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Anjar pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Engeliky.
 
Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar, Aji Silaban dkk menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day. 
 
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal senada. Sebelumnya Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan terhadap Anjar dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Anjar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Anjar ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat hendak menempel sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 September 2019 pukul 16.00 Wita.
 
ibeberkan, awalnya terdakwa dikenalkan oleh Wahyu seseorang bernama Om Agus. Dari perkenalan dan pembicaraan itu, antara terdakwa dan Om Agus sepakat akan mengirim sabu. Terdakwa diminta mengambil di pagar SPBU depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta. Tanggal 1 September terdakwa menuju lokasi dan benar menemukan paket itu, kemudian dibawa ke kosnya di Gelogor Carik. Sesampai di kos, paket itu di buka dan berisi sabu seberat 15 gram. Lalu dipecah menjadi 16 paket sesuai perintah Om Agus.
 
Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Om Agus untuk menempel beberapa paket sabu-sabu di seputaran Denpasar. Kembali terdakwa diperintah mengambil paket berisi 5 butir ekstasi. Kemudian diperintah menempel 4 butir ekstasi dan sisa 1 butir, terdakwa simpan. Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah Om Agus menempel sepaket sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi dan hendak menempel tiba-tiba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Terdakwa kemudian digeladah, dan ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Gang Wijaya, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan dan kembali ditemukan 8 paket sabu dan 1 butir ekstasi.
 
wartawan
Bernard MB
Category

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.