Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Turnamen Piala Pengadilan Tinggi Denpasar Diikuti Satker se-Bali

Bali Tribune / parade seni pembukaan Piala Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Cup Denpasar di Halaman Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (5/8)
balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Tinggi Denpasar menggelar Piala Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tahun 2022 dengan melibatkan seluruh satuan kerja (Satker) yang berlangsung 5-14 Agustus. Acara pembukaan Piala Pengadilan Tinggi Denpasar 2022 berlangsung di Halaman Pengadilan Tinggi Denpasar di awali dengan parade seni yang melibatkan Satker atau Pengadilan se-Kabupaten/Kota di Bali dan apel, Jumat (5/8). 
 
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochammad Hatta mengatakan, pihaknya menggelar Piala Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Cup Denpasar. Ini suatu turnamen yang diselenggarakan secara reguler setahun sekali. Kegiatan ini sempat vakum selama dua tahun karena pandemi Covid-19. "Saat ini (Covid-19) sudah melandai dan bisa menyelenggarakan acara ini," ujarnya.
 
Kata dia, kegiatan tersebut bertujuan untuk menggalang solidaritas dan jiwa sportivitas Satker. "Karena dengan jiwa sportif yang ada di aparatur ini kita harapkan memancar dikinerjanya, di dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan utamanya pekerjaan dalam penegakan keadilan," jelas Mochammad Hatta.
 
Ia menuturkan, tema yang diusung kali ini dirangkaikan dengan Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-77 yakni Bangkit Bersama Menegakkan Keadilan. "Hari ini pembukaan, setelah itu akan dilaksanakan (pertandingan) setiap Jumat, Sabtu kita harapkan selesai sampai 14 Agustus 2022. Ini melibatkan seluruh pengadilan dan pengadilan tingginya, jadi ada 9 kontingen," paparnya.
 
Ia menyebutkan pertandingan yang diikuti Satker diantaranya tennis lapangan, tennis meja dan bola voli. "Harapannya disamping kita membangun solidaritas dan sportivitas di seluruh unsur yang ada di pengadilan ini, kita akan menjadi suatu aparatur yang handal dalam artian sportif, kemudian sehat sebagai awalnya yang utama dan juga jiwa sportif. Pembukaan di awali dengan defile kontingen masing-masing Satker (pengadilan)," tutupnya. 
wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.