Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Turun dari Gunung Agung, Kawanan Kera Merusak Kebun dan Menjarah Makanan Warga

pemukiman
MERUSAK - Kawanan kera turun gunung dan merusak tanaman milik warga di Dusun Sogra, Sebudi, Selat, Karangasem.

BALI TRIBUNE - Sulitnya makanan setelah berulangkali terjadi erupsi disertai hujan abu lebat, membuat kawanan kera yang tinggal di lereng atas Gunung Agung, turun dan merambah rumah penduduk di Dusun Sogra. Kawanan kera tersebut mulai menjarah makanan di dalam rumah dan merusak tanaman di kebun milik warga.

Kondisi mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat yang baru saja pulang dari pengungsian, terlebih saat ini warga yang selama berbulan-bulan mengungsi ini juga mengalami kesulitan ekonomi setelah mereka pulang ke kampung halaman. Tidak ada pekerjaan lantaran sebagian besar dari mereka adalah petani dan berharap dari hasil bumi, sementara hasil kebun mereka yang tersisa seperti pisang dan nangka, malah habis dan rusak dijarah kawanan kera ekor panjang.

Kawil Dusun Sogra I Nyoman Muliarta (39) kepada wartawan, Rabu (7/3), membenarkan terkait kawanan kera yang turun kerumah warga dan menjarah makanan serta merusak kebun milik warga setempat. “Kera-kera itu sekarang berada dekat dengan pemukiman penduduk. Tanaman buah milik warga seperti pisang dan nangka habis dirusak oleh kawanan kera,” ungkapnya.

Diakuinya memang saat ini warga setempat masih trauma dengan kondisi Gunung Agung seperti sekarang ini, banyak warga yang belum berfikir untuk memulai bercocok tanam lagi, kendati beberapa diantara mereka ada yang nekat untuk mencoba beternak dengan membeli bibit sapi.

Terkait dengan kawanan kera yang turun ke rumah warga itu menurutnya ada kemungkinan di wilayah lereng Gunung Agung sudah tidak ada lagi makanan, dan kemungkinan lain akibat kawanan kera itu sudah terpancing turun gunung ketika relawan memberi mereka makan di bawah Pura Pasar Agung. 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.