Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ubah Lahan Kosong jadi Sirkuit, MBTB Sukses Gelar Enduro Fun Race di Sirkuit Batu Agung Jembrana

Bali Tribune / peserta berlaga
balitribune.co.id | KEPEDULIAN komunitas motor ‘Muda Berkendara Tua Berceritra’ (MBTB) pada olahraga otomotif roda dua di Bali sangat tinggi.
 
Sukses menggelar kegiatan touring, adventure terbuka, free style, komunitas yang digawangi Budi Utama (Xtra Decal), Arie King dan kawan-kawan menggebrak olahraga otomotif enduro dengan menghelat  event fun enduro race (tertutup).
 
Tidak tanggung-tanggung lahan kosong seluas 70 are di desa Batu Agung, Jembrana disulap menjadi sirkuit fun enduro race. Upaya  itu pun berbuah positip.
 
Meskipun berukuran kecil dan konsep seru-seruaan, layout sirkuit didesain menyerupai balap enduro tertutup umumnya. Peserta dituntut memiliki kemampuan lebih untuk menaklukan tantangan berupa signature race, hard race hingga finish termasuk settingan motor. 
 
Menurut Budi Utama, dipilihnya desa Batu Agung sebagai lokasi sirkuit lantaran disamping memanfaatkan lahan kosong juga bertujuan untuk  memperkenalkan  wisata otomotif di daerah ini.
 
“ini sebagai bentuk dukungan kami untuk Pemkab Jembrana, menjadikan Jembrana sebagai salah satu kawasan wisata otomotif sebagai. Terimakasih sponsor  yang sudah mendukung,”kata Budi.
 
Sebagai langkah awal, Minggu (19/11) disokong IMI dan sponsor diadakan MBTB Enduro Race. Event perdana ini buka oleh Ketua Korwil IMI Jembrana, Kadek Joni Adi Putra, dan diikuti 75 starter.
 
Mereka berlaga untuk menjadi yang terbaik di Delapan kelas yang dilombakan  diantaranya, Kelas Sport Trail 2T/4T Standar, Kelas Build Up Spesial Engine, Kelas Sport Trail FFA Non SE. 
 
Kadek Joni Adi Putra sangat mengapresisi event ini. Menurut Kadek Joni selain promosi wisata  otomotif, event ini juga diharapkan  melahirkan pebalap pebalap muda yang nantinya  akan mengharumkan nama Jembrana dan Bali.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.