Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Uji Coba Bali Tanpa Karantina dan Pemberlakuan VoA Mendapat Apresiasi

Bali Tribune / BANDARA - Layanan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura – Uji coba penerapan kebijakan Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) untuk wisatawan asing dari 23 negara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berlaku mulai 7 Maret 2022, diapresiasi Konsulat Jenderal Australia di Bali. Melalui kebijakan ini, warga negara Australia diyakini akan secara perlahan dapat kembali berkunjung ke Bali dan akan membantu upaya pemulihan pariwisata Pulau Dewata.

Sejak dibukanya penerbangan internasional dari/ke Bali pada 4 Februari 2022 lalu pasca-pandemi Covid-19, warga negara asing mulai berdatangan ke Pulau Seribu Pura. Dimulai dari penerbangan langsung Narita, Jepang-Bali oleh maskapai Garuda Indonesia, kemudian disusul Singapore Airlines dari Singapura-Bali dan Jetstar serta Garuda Indonesia rute Sydney-Bali. 

Tingginya animo wisatawan mancanegara berwisata ke Pulau Bali, pemerintah pun mulai memberikan berbagai kemudahan perjalanan. Salah satunya adalah uji coba penerapan kebijakan baru bagi PPLN ke  Bali tanpa menjalani karantina dan pemberlakuan VoA. 

Konjen Australia di Bali, Anthea Griffin menilai, dibukanya penerbangan internasional ke Bali dari sejumlah negara akan memudahkan warga Australia berkunjung kembali ke Pulau Dewata. Mengingat, Bali selama ini telah menjadi salah satu destinasi utama bagi para turis asal Negeri Kanguru. "Kecintaan terhadap Bali banyak diungkapkan warga Australia yang mengganggap Bali sebagai rumah kedua mereka," katanya baru-baru ini di Kuta, Badung.

Sebelum pandemi, jutaan warga Australia telah berkunjung ke Bali. Namun sejak adanya pandemi, banyak warga Australia yang kembali pulang ke negaranya. Menurutnya, dengan kebijakan terbaru tersebut warga Australia akan secara perlahan kembali datang ke Bali untuk berwisata melalui maskapai yang terbang langsung dari Australia.

Sementara itu, berdasarkan keputusan rapat Pemerintah Provinsi Bali terkait penerapan kebijakan baru tanpa karantina dan layanan VoA bagi PPLN masuk Bali pada Senin 7 Maret 2022 menyatakan bahwa, persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali yang mengantongi CHSE, mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. 

Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit dan pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dengan pertanggungan Covid-19 minimal $25.000 USD.

Pemerintah telah mencabut kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata. VoA untuk 23 negara atau E-Visa dengan tujuan wisata bagi wisatawan asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Calon wisatawan asing ini diwajibkan instal aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Karantina Presisi, registrasi e-CD (Electronic Custom Declaration). Kemudian menyiapkan dokumen imigrasi dan selalu menggunakan masker serta menjalakan protokol kesehatan selama penerbangan.

wartawan
YUE

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.