Uji Coba Pembukaan DTW dengan Kapasitas Pengunjung Maksimal 50% | Bali Tribune
Diposting : 15 September 2021 21:45
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / KUNJUNGAN WISATAWAN - Salah satu DTW di Kabupaten Badung yang mulai menerima kunjungan wisatawan di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali

balitribune.co.id | BadungSetelah sekian bulan sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada awal Juli 2021, tempat-tempat wisata di Pulau Bali tidak menerima kunjungan. Kebijakan ini untuk menekan semakin meluasnya penyebaran pandemi Covid-19. Sejak pemerintah melonggarkan aturan PPKM Jawa-Bali, mulai 13 September 2021 salah satu daya tarik wisata di kawasan Kuta Kabupaten Badung telah membuka operasionalnya dengan menerima kunjungan wisatawan domestik dan turis lokal. 

Dibukanya kembali daya tarik wisata ini di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Selasa 7 September 2021. Penerapan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung menjadi suatu keharusan diterapkan oleh pengelola daya tarik wisata di Bali. 

SE Gubernur Bali juga menyebutkan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Manager Pengelola DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu, I Wayan Wijana mengatakan, dibukanya kembali DTW ini mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 dan telah menerapkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

"Uji coba pembukaan DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu ini dilakukan dengan menerapkan batasan kapasitas pengunjung maksimal 50% pengawasan dengan protokol kesehatan serta penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang datang," katanya di DTW setempat, Senin (13/9).

Kendati uji coba pembukaan ini agak terlambat mengingat sejumlah persiapan yang meski dilakukan, diantaranya penyediaan fasilitas protokol kesehatan, termasuk penerapan Barcode Aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui upaya 3 T yaitu Tracing, Testing dan Treatment guna mengantisipasi terjadinya klaster baru. DTW inipun sudah mengantongi sertifikat protokol berbasis kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE).

Ia menegaskan, dengan mulai menggeliatnya kunjungan ke DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu setelah dibuka kembali di masa PPKM Level 3 ini, pihaknya tetap mengingatkan para pengunjung agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meliputi penggunaan masker yang benar, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 melalui kontak langsung. Di era pandemi ini, DTW Kawasan Luar Pura Uluwatu juga sudah memberlakukan tiket masuk elektronik bagi pengunjung untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengunjung.