Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMP Bali 2022 Naik Rp22.971 Jadi Rp2.516.971

Bali Tribune/ Ida Bagus Ngurah Arda



balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp2.516.971 atau naik sebesar Rp22.971 dibandingkan UMP tahun 2021.

"UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 18 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda,di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu.

UMP Bali 2021 yang naik 0,98 persen itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

Pada tahun 2021, UMP Bali berada di angka Rp2.494.000. Oleh karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp22.971 (0,98 persen).

"Ya, UMP sudah diumumkan atau di-upload di web provinsi dan di web dinas juga ada," ucap Ngurah Arda.

Terkait besaran UMP tersebut, ia mengemukakan perhitungan data-datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian BPS menyampaikan ke Kementerian Ketenegakerjaan, dari Kemenaker ke gubernur.

Menurut Arda, ada berbagai variabel yang digunakan untuk melakukan perhitungan UMP diantaranya tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

"Itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi, tinggal dimasukkan ke formulanya. Lumayan kenaikannya," ujar Ngurah Arda.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan UMP 2021, dia mengakui memang tidak semua perusahaan membayar penuh upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.

"Karena dampak pandemi COVID-19, waktu bekerja berkurang yang berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan, sehingga upahnya tidak dibayar penuh sesuai UMP," katanya.

Selanjutnya upah yang dibayar disesuaikan atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. "Meskipun demikian, sejauh ini tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara mereka," ucapnya.

Pihaknya berharap pertumbuhan ekonomi Bali bisa terus membaik sehingga UMP Bali untuk tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan.

wartawan
HAN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.