Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upaya Kelompok Nelayan Wanasari Ciptakan Ekowisata Mangrove

mangrove
EKOWISATA - Ekowisata Mangrove Wanasari, Keluharan Tuban, di simpang tol Bali Mandara.

KUNJUNGAN Ekowisata Mangrove Wanasari Keluharan Tuban Kecamatan Kuta, Badung, akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Wisatawan yang datang ke ekowisata ini tidak hanya dari lokal Bali, juga mancanegara dan berbagai daerah di Indonesia.

Ekowisata yang berada di pinggir Jalan Tol Bali Mandara ini juga sebagai tempat pembudidayaan kepiting bakau. Menurut Pengelola Ekowisata Mangrove Wanasari dan Kampoeng Kepiting Kuliner, Kadek Surasmini, peningkatan pengunjung pun sangat signifikan. Setiap tahunnya terjadi peningkatan kunjungan hingga mencapai 50 persen.

“Sejak adanya tempat makan yang menyajikan kepiting bakau jumlah kunjungan per hari mencapai 50 orang. Tahun-tahun yang lalu hanya 25 orang berkunjung per hari. Sekarang tempat ini sudah menjadi salah satu destinasi bagi wisatawan internasional,” ungkapnya ketika ditemui di ekowisata setempat, Rabu (31/8).

Bagi pengunjung dari kalangan pelajar dikatakan Surasmini, diberikan edukasi terkait manfaat mengkonsumsi tanaman bakau. Serta cara mengolah tanaman bakau supaya menjadi produk makanan. Selain itu dijelaskannya, ekowisata ini menyediakan berbagai aktivitas air seperti bermain kano dan memancing ikan.

Sayangnya, menurut Surasmini, untuk aktivitas air tersebut tidak bisa dilakukan setiap saat karena air laut di sekitar tempat itu terkadang mengalami pasang surut. “Aktivitas air ini tidak bisa kontinu karena disesuaikan dengan kondisi air yang mengalami pasang surut. Kalau airnya surut tidak bisa melakukan kegiatan air,” ujar Surasmini.

Pengunjung yang memasuki area Ekowisata Mangrove Wanasari tidak dipungut biaya masuk. Namun untuk melakukan aktivitas air pengunjung dikenakan biaya sewa hanya Rp 20 ribu per kano ukuran single. Tarif tersebut berlaku sepuasnya tidak dikenakan batasan waktu. Sedangkan untuk kano double dikenakan ongkos sewa Rp 30 ribu sepuasnya.

Untuk aktivitas memancing dan keliling mangrove, pengelola menyediakan jukung yang disewakan Rp 350 ribu per jam. Kedua aktivitas air tersebut lebih banyak peminatnya saat hari Sabtu dan Minggu. “Jukung lebih dominan disewa oleh wisatawan mancanegara. Kalau kano peminatnya lebih banyak dari kalangan pelajar,” sebutnya.

wartawan
ayu eka

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.