Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upaya OJK Provinsi Bali dalam Mencapai Sasaran Prioritas Literasi dan Inklusi Keuangan, serta Perlindungan Konsumen

Bali Tribune / ILUSTRASI

balitribune,co.id | Denpasar - OJK telah menetapkan sasaran prioritas literasi dan inklusi keuangan tahun 2024 di Bali. Sasaran literasi mencakup masyarakat 3T, petani/nelayan, pelajar/santri, dan penyandang disabilitas. Sedangkan inklusi keuangan mencakup UMKM, perempuan, masyarakat pedesaan, pelajar, dan penyandang disabilitas. OJK Bali menggunakan berbagai strategi seperti edukasi tatap muka, online, aliansi strategis, dan tematik. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Jumat (17/5).

Selama tahun 2024 hingga April, OJK Bali telah melakukan 46 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 4.441 orang, dan juga menggunakan media sosial yang menjangkau sekitar 118.700 orang. Mereka juga melakukan edukasi online melalui Instagram dan iklan layanan masyarakat di radio. Kerjasama dengan stakeholders dilakukan melalui program intensifikasi pemanfaatan SiMolek, program 1-3 km care, dan edukasi segmented.

Dalam rangka Hari Konsumen Nasional, OJK Bali bersinergi dengan Pemerintah Klungkung dan lembaga keuangan untuk edukasi kepada penyandang disabilitas dan Yowana Gema Santi. Tujuannya adalah memberikan pengetahuan dan akses yang memadai terhadap lembaga keuangan serta melindungi mereka dari investasi ilegal.

OJK Bali juga bersinergi dengan Bank Indonesia Bali untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen melalui Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) yang melibatkan penyedia jasa pembayaran.

"Upaya literasi keuangan didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan berbagai pihak," tuturnya.

Selama tahun 2024 hingga April, TPAKD di Bali telah menyelenggarakan 8 kegiatan asistensi dan pendampingan program TPAKD. OJK Bali juga melaksanakan edukasi keuangan kepada 1000 UMKM dengan tema "Melalui Sertifikasi Halal Siap Menuju Jembrana Emas 2026" di GOR Kresna Jvara, Negara.

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik sengketa maupun pelanggaran. Selama tahun 2024 hingga April, Kantor OJK Bali telah menerima 164 pengaduan, dengan 57 di antaranya terkait sektor perbankan dan 107 terkait sektor IKNB.

Untuk mendukung kelancaran kredit/pembiayaan, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (Ideb) SLIK. Selama tahun 2024 hingga April, Kantor OJK Bali telah melayani penarikan data Ideb SLIK sebanyak 3.011 orang.

"Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum, serta kerjasama dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.