Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai 2 TPS Liar Ditutup Bupati, Pemdes Petang Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber

TPS
Bali Tribune / TPS3R - Aktivitas pengelolaan sampah di TPS3R Petang, pasca 2 TPS liar ditutup bupati

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa (Pemdes) Petang, Badung mulai menggencarkan pemilahan sampah dari sumber atau rumah tangga. Hal itu menyusul ditutupnya dua tempat penampungan sampah (TPS) liar di desa tersebut oleh Bupati Badung pada Sabtu (7/6/2025) lalu. 

Selama ini pihak desa mengakui ikut membuang sampah ke TPS liar itu. Namun, sampah yang "disumbangkan" ke  salah satu TPS liar itu hanya berupa residu. Justru sampah yang dibuang ke Desa Petang khususnya ke TPS yang ada di Banjar Angantiga semua berasal dari luar Desa Petang.

"Untuk TPS di Banjar Angantiga yang ditutup Pak Bupati itu justru masyarakat Petang tidak membuang sampah ke sana. Yang membuang (sampah) dari masyarakat luar desa dan juga ada dari kabupaten lain,” ungkap Perbekel Desa Petang Dewa Gede Usadi didampingi Sekdes Petang, I Wayan Sudarma, Kamis (12/6).

Pun demikian pihaknya tidak menyangkal kalau ikut membuang sampah di TPS yang juga ditutup di sebelah TPS3R Petang.

Menurut Dewa Usadi satu dari dua TPS yang ditutup tersebut memang sempat dimanfaatkan untuk membuang residu hasil pemilihan yang dilakukan oleh TPS3R yang dikelola oleh Pemerintah Desa Petang.

“Untuk TPS di Banjar Petang Dalem yang juga ditutup oleh Bupati kami hanya membuang residu ke TPS tersebut," katanya. 

Namun, karena sekarang dilarang maka residu dari TPS3R Petang akan dibawa di TPST Mengwitani untuk dibakar menggunakan mesin incinerator. “Jadi residu sekarang akan dikirim ke TPST Mengwitani,” ucap Dewa Usadi.

Sementara itu Sudarma selaku Sekdes Petang menambahkan bahwa  pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi pemilihan sampah berbasis sumber atau rumah tangga.

Desa Petang memiliki 7 banjar dinas. Masyarakat wajib memilah sampahnya sebelum diangkut oleh petugas kebersihan desa.

Pihaknya di desa juga telah menyiapkan dua armada pengangkut sampah. Satu untuk mengakut sampah hasil pemilahan dan armada satunya lagi untuk mengangkut residu.

“Jadi ke depannya, kami akan angkut dengan dua armada yang berbeda secara bersamaan," timpal Sukarma.  

Terkait pemilahan sampah berbasis sumber ini, imbuhnya, pihak desa dinas juga bekerjasama dengan desa adat untuk menyosialisasikan ke seluruh warga desa supaya melakukan pemilahan sampah berbasis sumber. 

"Kami bersama desa adat terus menyosialisasikan penanganan sampah berbasis sumber ini," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.