Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Dengar Tuntutan, Keluarga Korban Datangi Mapolres

Sidang
SIDANG – Suasana sidang kasus pembunuhan I Gede Pasek, di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (26/9).

Bangli, Bali Tribune

Sidang kasus pembunuhan I Gede Pasek (40) dengan terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul dan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (26/9), mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun usai menghadiri sidang, pihak keluarga korban bukan langsung pulang, tetapi mendatangi Mapolres Bangli guna menanyakan kenapa polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan itu, padahal menurut pandangan pihak kelurga korban  selayaknya ada empat tersangka dalam kasus ini.

Seperti biasa sidang dengan ketua majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara SH itu dihadiri puluhan keluarga atau kerabat korban. Untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya proses persidangan, tampak puluhan petugas Polres Bangli mengawal proses jalannya persidangan. Ketatnya pengamanan terlihat, ketika akan memasuki ruang persidangan,  setiap orang harus melewati pemeriksaan dengan alat metal detector.

Sementara dalam tuntutannya, JPU Komang Agus Sugiarta SH  menuntut terdakwa  I Wayan Luwes alias Jro Luwes dengan  pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP  dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Putu Erik Sumiati SH itu terdakwa dianggap  terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana  dan kepemilikan sajam.

Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul, JPU menjerat pria penuh tato ini dengan pasal 340 Jo pasal 55ayat (1) ke1 dan pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Setelah melalui pertimbangan baik yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa JPU menuntut  terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan. “Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketererangan saksi yang kami miliki, maka dengan ini I Komang Tresna Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 KUHP, maka tim jaksa penuntut umum dengan ini meminta ketua majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman  penjara selama 20 tahun  dikurangi masa penahanan,” ujar Putu Erik Sumiati.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. “Untuk agenda sidang  minggu depan mendengar pembelaan dari para terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara SH seraya menutup jalannya sidang.

Mendengar tuntutan dari JPU, membuat geram keluarga korban yang mengikuti proses persidangan. Istri korban, Jro Kerti berteriak histeris dan mengganggap tunttuatan JPU sangat ringan “Saya tidak tidak puas, sepatutnya terdakwa dihukum mati, dihukum mati,” teriaknya.

Melihat perangai dari istri korban, akhirnya anggota Polwan menenangkan Jro Kerti.  Bahkan anggota keluarga korban sempat berusaha mendekati pelaku, namun usaha tersebut digagalkan oleh petugas kepolisian. Ketidakpuasan bukan saja karena pihak keluarga menganggap tuntuan JPU ringan, tapi juga karena ketidaktransparanan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bangli.

“Bukan hanya dua orang tersangkanya, sepatutnya ada 4 orang, sopir yakni I Kadek Surama dan Jro Sekebal layak menjadi tersangka,” ujar Wayan Partama. Dia mengatakan, melihat dari keterangan saksi-saksi sepatutnya I Kadek Surama dan Jro Sekebal layak duduk di kursi pesakitan. ”Mereka ikut serta dalam pembunuhan, masak sopir  tidak dijerat, kami sangat kecewa,” sebutnya. Karena dianggap kurang trasparan dalam penyidikan, pihak keluarga meminta agar kedua terdakwa dilepaskan saja.

Sementara kerabat korban lainnya mengatakan pasca  pembuhan  I Gede Pasek bukan saja menimbulkan duka yang mendalam bagi istri korban, juga membuat ibu korban Jro Bau Suri sakit, kini hanya terbaring lemah di tempat tidur karena terserang stroke. Begitu pula kakak korban, Jro Tantri sempat menjalani perawatan di RSJ karena  mengalami stress. 

Usai menyampaikan unek-uneknya, rombongan anggota keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Bangli guna menanyakan proses penyidikan. Kedatangan keluarga korban  diterima oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Yana Jaya Widya, KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan, Kanit IV Iptu Kresnawan H, Sik., di ruang depan Mapolres Bangli. Keluarga korban yang diwakili oleh Wayan Partama mempertanyakan kenapa I Kadek  Surama dan Sukebal tidak ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pembuhan itu. Menurutnya sudah jelas-jelas Surama yang saat kejadian mengemudikan kendaraan jenis APV Nopol DJ 1479 MO  yang kini dijadikan barang bukti di persidangan. “Tidak masuk akal mereka bisa bebas, padahal penyidik bisa mengenakan pasal turut serta bagi keduanya,” ujar Partama. Sempat terjadi debat kusir dalam pertemuan itu. 

Ditemui uasi pertemuan, Wayan Partma mengaku tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi terkait ketidakpuasan pihak keluarga korban terhadap proses penyidikan, mengatakan apa yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai dengan mekanisme atu prosudur. Bahkan kasus ini  sudah sempat digelar di Polda.

Kata perwira ini, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung dua alat bukti yang cukup. “Tentu nantinya kita juga akan melihat salinan putusan dari majelis hakim , jika dalam putusan itu mengarah ada tersangka baru, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Purnawan.

wartawan
Agung Samudra
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.