Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksin Sinovac Aman dan Tingkatkan Imunitas Tubuh

Bali Tribune/ Prof Dr IGN Kade Mahardika
Balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang anggota Tim Percepatan Vaksinasi Covid-19 Nasional Prof Dr IGN Kade Mahardika menegaskan, vaksin Sinovac yang didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia dipastikan aman.
 
Pasalnya, setiap tahapan vaksinasi telah melalui uji klinis dengan melibatkan sejumlah pakar kesehatan dunia. Menggunakan peralatan kesehatan yang semakin canggih dan cepat serta didukung beberapa sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas. 
 
"Pengembangan vaksin yang cepat itu dimungkinkan, karena teknologi untuk mengujinya sudah tersedia. Saya sebagai ahli, pada tahun 1960 - 1970 perlu waktu lima tahun untuk mengembangkan bibit vaksin. Namun, kali ini hanya butuh waktu satu bulan untuk lakukan uji klinis vaksin," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (Unud), di Denpasar, Rabu (13/1).
 
Pria yang juga Ahli Virologi Unud tersebut menuturkan, keamanan vaksin itu ditandai dengan lesensi resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Vaksin produksi Sinovac buatan China ini telah melalui tahapan praklinis terhadap hewan coba. Fase I diikuti 30 relawan, fase II melibatkan 300 sampai 400 relawan, sedangkan fase III menyertakan 3.000 relawan. 
 
Dimana, pada setiap fase pengembangan vaksin ini harus menunjukkan data keamanan dan data efektivitas yang ideal. "Data efektivitas dan data keamanan itu tidak bisa dikompromikan," ujar Profesor Kade Mahardika, seraya mensyukuri kehadiran vaksin tersebut sebagai anugerah dari Tuhan kepada manusia agar bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.
 
Adapun tujuan dari vaksinasi ini untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang tergolong berisiko tinggi seperti para tenaga kesehatan (nakes). Juga dapat menurunkan kemampuan virus agar tidak mudah menular ke orang lain, sehingga diharapkan daya tular virus dapat menurun secara drastis. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.