Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksinasi Booster Dosis 2 Kota Denpasar Mencapai 68,53%

Bali Tribune / Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, A A Ngurah Gede Dharmayuda
balitribune.co.id | DenpasarPenanganan serta pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 masih terus dilancarkan. Seperti halnya pemberian vaksinasi booster dosis 2 untuk tenaga kesehatan di Kota Denpasar yang telah mencapai 68,53%.
 
"Hingga rekapitulasi hari kemarin (6/9), vaksin dosis 4 yang dilakukan di sejumlah tempat pelayanan kesehatan hampir 70% atau total 8246 orang nakes," kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, A A Ngurah Gede Dharmayuda ketika dihubungi, Rabu (7/9).
 
Secara komulatif, data sasaran potensi (eligible) Dinas Kesehatan terhadap vaksinasi booster masyarakat Kota Denpasar, telah mencapai 521.773 orang. Sementara untuk vaksinasi dosis 1 sebanyak 966.228 orang dan vaksinasi dosis 2 mencapai 891.791 orang.
 
Perkembangan kasus positif yang dinamis, menyebabkan status pandemi tidak kunjung dicabut. Secara teoritis, kata Ngurah penyakit ini mungkin saja tidak akan pernah hilang, dalam hal ini di Denpasar. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan menjalani pola hidup sehat, dan tidak lupa tetap menerapkan prokes
 
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar melengkapi diri dengan vaksinasi sesuai dosis yang disediakan. Selain itu, tidak kalah pentingnya bagi Ngurah adalah mengelola stress, "jangan sampai kita parno dan stress, karena pandemi ini tidak akan pernah hilang," imbuhnya.
 
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dengan melihat situasi perkembangan pandemi saat ini, vaksin dosis untuk umum tinggal menunggu waktu serta perintah resmi dari Pemerintah Pusat. Ia melihat di awal masa pemberiannya, banyak masyarakat menganggap vaksinasi booster tidak begitu penting. 
 
"Ketika diwajibkan, semakin banyak yang datang untuk vaksin booster, terutama mereka yang sering perjalanan ke luar daerah bahkan luar negeri. Tapi bagi yang dirumah saja, mereka akan menganggap vaksin kedua saja sudah cukup," ujarnya.
 
Maka dari itu, kata Ngurah semua pihak bertugas untuk mengajak khalayak umum agar sadar dan mau berpartisipasi dalam program vaksin booster ini. Karena vaksin Covid-19 yang maksimal bertahan 1 tahun, tidak mampu menangkal varian Covid-19 yang terus bermutasi. 
 
"Vaksinasi dalam hal ini booster sangat diperlukan, karena satu kali vaksin hanya bertahan maksimal setahun. Jika sudah setahun, atau paling tidak dipakai ukuran 6 bulan, harus diberikan kekebalan lagi (vaksin), ini sebagai upaya prefentif tubuh kita dalam menjaga kekebalan terhadap varian-varian baru Covid-19," pungkas Ngurah. 
wartawan
DEB
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.