balitribune.co.id I Singaraja - Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).
Kegiatan digelar di dua lokasi, yakni Desa Selat, Kecamatan Sukasada, dan Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, saat ini terdapat sekitar 3.000 KPM penerima BPNT dan sekitar 1.900 kepala keluarga penerima PKH di Buleleng. Seluruh penerima masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 dengan prioritas khusus bagi kelompok miskin ekstrem.
Melalui verifikasi DTSEN yang resmi dimulai ini, Pemkab Buleleng berharap tata kelola bantuan sosial semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Di Desa Selat, Bupati I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa verifikasi DTSEN akan melibatkan sekitar 2.700 relawan yang dijadwalkan turun ke lapangan pada April mendatang. Relawan tersebut berasal dari jajaran Dinas Sosial P3A Buleleng serta tenaga PPPK yang diperbantukan untuk pendataan langsung ke masyarakat. "Kita akan menerjunkan sekitar 2.700 relawan untuk memverifikasi dan memvalidasi data masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Saya tidak ingin mendapatkan sertifikat ataupun penghargaan, yang terpenting masyarakat Buleleng mendapatkan pelayanan yang baik, " tegasnya.
Pada kesempatan itu juga diluncurkan mobil layanan DTSEN yang ditandai dengan pemotongan pita. Mobil tersebut berfungsi sebagai sarana sosialisasi, layanan informasi, serta pendukung pemutakhiran data ke desa-desa. Selain itu, dilakukan pemasangan stiker bantuan sosial di rumah KPM sebagai bentuk transparansi publik.
Sementara di Desa Penglatan, Wakil Bupati Gede Supriatna melakukan penandaan rumah penerima bantuan sosial kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah.
Ia menjelaskan sistem pendataan kini telah beralih dari DTKS ke DTSEN yang mengintegrasikan berbagai sumber data guna meminimalkan kesalahan. Penandaan ini bukan untuk memberi label, melainkan sebagai bentuk transparansi bahwa yang bersangkutan memang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Dengan sistem baru ini, kami ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, tandasnya.