Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Instruksikan Pendataan Duktang

Wakil Bupati Badung
Wabup didampingi Camat Kuta dan I Gst Anom Gumanti serta Ni Luh Gede Mediastuti saat dialog dengan Lurah, Bendesa Adat, dan Kaling se-Kuta, Selasa (12/7).

Mangupura, Bali Tribune

Wakil Bupai (Wabup) Badung I Ketut Suiasa, Selasa (12/7), mengumpulkan para Lurah, Bendesa Adat termasuk Kepala Lingkungan (Kaling) se-Kecamatan Kuta. Mereka diberikan pengarahan guna mengatisipasi penduduk pendatang (duktang) di ‘kampung turis’ Kuta.

Kesempatan itu, Suiasa menginstrusikan kepada Disdukcapil membuat surat kepada seluruh Camat yang diteruskan kepada Lurah/Perbekel, dan kepala lingkungan untuk segera melakukan langkah-langkah riil pendataan bagi penduduk non permanen. “Kami instruksikan Instansi terkait, Lurah maupun desa adat dan banjar/lingkungan agar segera melakukan sidak-sidak administrasi duktang diwilayah masing-masing,” tegasnya.

Pertemuan yang digelar di kantor Camat Kuta tersebut dihadiri anggota DPRD Badung Dapil Kuta I Gst Anom Gumanti dan Ni Luh Gede Mediastuti, Kepala Satpol PP I Ketut Martha, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil I Nyoman Soka, Kadis Kebudayaan IB Anom Bhasma, Camat Kuta I Gede Rai Wijaya, Lurah, Bendesa Adat, dan Kaling se-Kec Kuta. “Pemkab Badung sangat komit dan fokus menangani penduduk non permanen di Badung,” kata Suiasa.

Menurutnya, penanganan duktang ini, perlu adanya konsensus bersama mengenai pengendalian penduduk pendatang melalui konsensus kearifan lokal yakni perarem desa adat. “Pemerintah melalui aturan normatifnya memiliki keterbatasan, untuk itu harus bersinergi dan adanya didukung dari desa adat melalui perarem yang mengatur tentang pendataan penduduk non permanen,” jelasnya.

Secara normatif, menurut Permendagri No. 14 tahun 2015 tentang pendataan penduduk non permanen, dengan tegas menugaskan kepala daerah untuk melakukan pendataan, pengelolaan terhadap penduduk termasuk penduduk non permanen itu sendiri.

“Saya kembali memerintahkan kepada Satpol PP melalui Tim Gabungan untuk menbuat agenda sidak-sidak sampai Agustus. Dinas Kebudayaan agar melakukan analisis dan mendorong desa adat membuat perarem yang pada awig-awignya belum mengatur duktang, dan Disdukdcapil hingga aparat paling bawah segera lakukan pendataan duktang,” katanya.

Dibagian lain, dikatakan bahwa komitmen Pemkab. Badung dalam percepatan dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat, mengenai pelayanan KTP, telah dianggarkan pada perubahan yakni pengadaan mesin rekam, mesin pencetak KTP yang ditempatkan di Kecamatan.

“Camat kami perintahkan, jangan menunggu masyarakat datang memohon KTP, lakukan kerjasama dengan sekolah SMA, rekam anak-anak yang berusia 16 tahun, sehingga tahun depannya diusia 17 tahun KTP dapat serahkan melalui gebyar KTP,” kata Suiasa.

wartawan
I Made Darna
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.