Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Pandu Wisuda 30 Siswa Sekolah Lansia di Desa Pertima Karangasem

pendidikan
Bali Tribune / WISUDA - Wabup Pandu Prapanca Lagosa saat mewisuda puluhan Lansia yang dinyatakan lulus setelah menempuh pendidikan di sekolah lansia

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana haru dan bahagia memenuhi Wantilan Desa Adat Timbra, Desa Pertima, saat 30 lansia resmi diwisuda pada Rabu (26/11) setelah menempuh 12 kali pertemuan pembelajaran selama setahun di Sekolah Lansia Werdeng Jaya Pertima.

Prosesi wisuda dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, didampingi Kepala BKKBN Provinsi Bali, I Made Arnawa, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata, Perbekel Desa Pertima, serta Kepala Sekolah Lansia angkatan pertama di Karangasem.

Dalam sambutannya, Wabup Pandu menegaskan bahwa belajar tidak memiliki batas usia. “Usia bukan halangan untuk terus belajar dan berkembang. Semangat para lansia ini patut menjadi teladan bagi kita semua,” ujarnya.

Wabup Guru Pandu Pandu berharap setiap kecamatan nantinya memiliki Sekolah Lansia sebagai wujud komitmen Karangasem dalam meningkatkan kualitas hidup lansia secara berkelanjutan.

"Wisuda ini bukan hanya penanda kelulusan, tetapi juga bukti bahwa semangat belajar tidak pernah padam, bahkan di usia senja," tutupnya.

Salah satu peserta wisuda tertua, I Made Reda (90), mengaku sangat bangga mendapat kesempatan belajar selama setahun. Pengalaman itu, katanya, membangkitkan kembali semangat untuk menjalani hari tua secara lebih mandiri dan tangguh.

Program Sekolah Lansia Werdeng Jaya Pertima yang dibentuk pada 23 Desember 2024 menjadi angkatan pertama Sekolah Lansia di Kabupaten Karangasem. Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

wartawan
AGS
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.