Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waduh! Pelajar Curi Pretima

Bali Tribune/ PRETIMA – Barang bukti sepeda motor dan benda sakral (pretima) di sejumlah pura yang dicuri pelaku.


balitribune.co.id | Mangupura  - Seorang pelajar di Kabupaten Badung berinisial KBS (17) melakukan tindak pidana pencurian pretima di sejumlah pura di wilayah Abiansemal. Tidak hanya itu, dia juga mencuri sejumlah perhiasan di rumah orangtua dan neneknya. Total ia melakukan 11 kali pencurian.
 
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Nyoman Sandia, pengempon Pura Dalem Mayun di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Dalam laporannya disebutkan, Rabu (9/9/2020) pukul 19.00 Wita telah kehilangan pretima berbentuk wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis bolong asli, daun gender gangsa sebanyak satu bidang beserta tempatnya. 
 
"Modusnya, pelaku masuk ke Pura Dalem Mayun dengan cara melompat pagar tembok penyengker lalu mengambil barang-barang berupa pretima," ungkap Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto SH MH melalui Kanitreskrimnya Iptu I Wayan Widastra SH.
 
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian pretima, selanjutnya Unit Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan Pulbaket terhadap pelapor dan saksi yang berada di TKP. 
 
Berdasarkan hasil introgasi dan Pulbaket di lapangan selanjutnya diketahui pelaku mengarah pada salah satu warga Abiansemal. 
 
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di rumahnya sehingga dilakukan penangkapan. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah jaket warna hitam merk Fannel, satu buah celana jeans pendek warna putih, satu buah helm warna abu - abu, satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 5933 QH.
 
Juga disita dua buah uang keping bolong, 10 biji daun Gong Kantil, 10 biji daun Gender, satu buah handphone warna hitam, satu buah tas kecil warna hitam merk fannel, tiga buah pegangan kotak pretima dan kain yang dipakai buat pretima sudah dalam keadaan terbakar.
 
Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui melakukan pencurian kotak pretima di Pura Dalem Mayun di Br Sigaran, Desa Mekar Bhuwana yang berisikan pretima berbentuk wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis bolong asli 200 keping, Daun Gender Gangsa sebanyak satu bidang beserta tempatnya. Dia juga mengaku melakukan pencurian satu buah Gender Wayang dengan jumlah daun Gender 10 biji daun, satu buah Gong Kantil dengan jumlah 10 biji daun dan mengambil satu buah TV LID 21 inchi yang berada di Pura Dalem Sigaran Desa Mekar Bhuwana. 
 
Selanjutnya melakukan aksi pencurian di Pura Dalem Sigaran, melakukan pencurian kotak pretima di merajan selatan rumah pelaku di Banjar Sigaran Desa Mekar Bhuwana. Ia juga mengakui melakukan pencurian kotak pretime di merajan Gede milik keluarga di Banjar Sigaran Desa Mekar Bhuwana, melakukan pencurian di Pura Pemaksan di sebelah barat rumah pelaku dan mengambil kotak pretima berisikan gelang slaka dan uang keping bolong asli Bali. 
 
Selain itu, melakukan pencurian emas berupa kalung milik orangtuanya sendiri di rumahnya, pelaku juga mengakui pernah mencuri emas berupa cincin bermata tiga di rumah neneknya di Banjar Sigaran Desa Mekar Bhuwana, mencuri sekar jepun emas, sekar cempaka emas milik Pura Dalem Mayun dan kalung emas milih bibinya. 
 
Barang hasil curian ini sebagian dijual global secara online dan COD di Lumintang Denpasar dan memperoleh uang sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah. Sementara pretima berbentuk lembu hitam, kayu, kain, uang keping bolong Bali yang di Pura Dalem Mayun dibakar di belakang kandang babi miliknya. Sedangkan pretima berbentuk kotak menyerupai Gender, Gelang Slaka dibuang dengan menggunakan plastik warna putih di aliran sungai Jembatan Sibang. 
 
"Total kerugian dari perbuatan pelaku sekitar lima puluh juta rupiah. Dan uang hasil pencurian digunakan untuk biaya sehari-hari dan membeli peralatan modifikasi sepeda motor," terangnya. 
wartawan
RAY
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.