Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wagub Cok Ace Ajak Masyarakat Menjadi Pendonor Darah Aktif

Bali Tribune/ Wagub Cok Ace pantau giat PPDI donor darah.






balitribune.co.id | Denpasar - Kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan hingga empat (4) digit. Tingginya kasus tentu saja menjadi perhatian semua pihak, mengingat Bali yang baru saja memulai membuka diri untuk kunjungan pariwisata kembali harus waspada.

Kembali mencuatnya jumlah pasien positif Covid-19, tentu mempengaruhi ketersediaan jumlah darah di PMI. "Mari bersama kita tingkatkan kepedulian dan rasa tenggang rasa antar warga di Bali. Kebutuhan darah tentu saja meningkat, dan tidaklah mudah untuk mengajak seseorang menjadi pendonor, namun tetap saya mengajak semua pihak untuk turut berperan serta menjadi pendonor darah aktif serangkaian memberikan pertolongan kepada sesama yang membutuhkan. Belum lagi skrining yang ketat untuk memastikan darah yang dihasilkan, dan tentunya kita semua wajib untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," ungkap Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Itu disampaikan saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus Unit Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PPDI) rukun warga muslim Padang Sambian Raya periode 2022-2027, yang diselenggarakan di Musholla Al Falah, Buluh Indah-Padang Sambian, Denpasar Barat, Minggu (6/2) lalu.

"Donor darah adalah kegiatan yang sangat mulia dan tidak terhitung jumlah nyawa yang sudah terbantu melalui pertolongan para pendonor. Untuk itu mari bersama kita lawan pandemi yang hingga saat ini belum juga berakhir," imbuh Wagub Cok Ace.

Pelaksanaan donor darah yang diselenggarakan atas kerjasama PMI, PPDI, Pemerintah dan donatur yang saling mensubsidi dan saling support. Dengan ketersediaan darah yang cukup, apabila ada warga yang membutuhkan dengan segera maka penanganannya juga akan lebih cepat. Sehingga tidak akan ada nyawa yang melayang sia-sia akibat kekurangan darah.

Kepala UTD PMI Provinsi Bali dr. I Gede Wiryana Patra Jaya mengatakan bahwa di Indonesia dan Bali pada khususnya mengenal dua (2) jenis pendonor darah, yakni pendonor sukarela dimana mereka yang menyumbang atau mendonorkan darahnya tidak mengetahui siapa penerima nantinya.

Sedangkan pendonor darah pengganti adalah mereka yang mendonorkan atau menyumbangkan darahnya kepada pasien yang sudah diketahui penerimanya. Pihaknya sangat berterima kasih atas kesadaran banyak pihak yang sudah mulai berlomba-lomba untuk melakukan donor darah.

Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PPDI) yang keberadaannya berperan untuk menyiapkan calon pendonor, diharapkan terus aktif menggali kepedulian warga sekitar, sekaligus mampu meningkatkan mutu dan keamanan darah yang sudah didonorkan. Dan ke depan, akan dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang benar (CPOB) untuk menjaga kualitas darah yang sudah didonorkan untuk dapat menjadi obat bagi pasien yang membutuhkan pertolongan atau tambahan darah.

Sementara Ketua Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Provinsi Bali I Ketut Pringgantara menambahkan bahwa tugas yang suci ini agar tidak dicampurkan dengan organisasi ke politik, sehingga PPDI dapat serta merta berdiri tegak untuk melanjutkan aksi sosial sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan tugas kenegaraan tanpa adanya kekerasan dan intimidasi.

Pengurus unit PPDI RWM Padang Sambian Raya diharapkan terus melakukan kerjasama yang harmonis dengan PMI, dan lembaga atau organisasi terkait sehingga mampu menjaga kerukunan dan komunikasi dengan warga setempat dan pemerintah, dengan maksud menumbuhkan rasa tanggung jawab yang nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan organisasi.

wartawan
HMS
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.