Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Cantik Pengecer Sabu Pasrah Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita cantik bernama Mia Candra Marina, warga Desa Pemongan, Denpasar Selatan, hanya bisa pasrah saat diancam maksimal 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wanita kelahiran 2 Mei 1977, Garut, Jawa Barat ini, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu. 
 
Sidang terhadap Mia baru memasuki agenda pembacaan dakwaan I Dewa Gede Anom Rai yang berlangsung secara telekonferensi. Dalam sidang tersebut, Mia didakwa dua Pasal alternatif. 
 
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Anom kepada majelis hakim seusai membacakan uraian kronologi perbuatan terdakwa. 
 
Jaksa Anom menjelaskan, Pasal 114 menerangkan terdakwa sebagai penjual Narkotika jenis sabu,  sedangkan Pasal 112 ayat (1) terdakwa didakwa sebagai pemilik barang terlarang tersebut. 
 
Dalam bisnis peredaran gelap Narkotika ini, terdakwa bekerja dibawah perintah seseorang bernama Bli Kadek Sumar. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket sabu kemudian memecahnya lagi menjadi paket kecil untuk kemudian ditempel lagi sesuai alamat yang berikan Bli Kadek Sumar. 
 
Diuraikan Jaksa Anom, kronologi perbuatan terdakwa dimulai pada 31 Mei 2020, ketika terdakwa diminta mengambil sabu oleh Kadek Sumar di Jalan Pulau Bungin, Denpasar sebanyak 5 gram. 
 
Setelah itu, terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi beberapa paket. Kemudian terdakwa mengedarkan atau menempel paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil di beberapa tempat sesuai perintah Bli Kadek Sumar. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus oleh petugas kepolisian. Terdakwa ditangkap pada 1 Juni 2020 sekitar Pukul 00.30 Wita di kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan 7 plastik klip masing berisi sabu dengan total berat 2,04 gram netto dan beberapa barang bukti terkait. 
 
"Selama bulan Mei 2020, terdakwa sudah tiga kali menerima paket sabu sebanyak 5 gram dari Bli Kadek Sumar. Paket sabu tersebut juga sudah habis diedarkan. Untuk pekerjaan mengedarkan Narkotika tersebut terdakwa dijanjikan upah oleh Bli Kadek Sumar namun belum pernah diberikan," kata Jaksa Anom. 
 
Atas dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjukan ke pembuktian JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.