Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Gembok Gerbang SMAN 6 Denpasar

GEMBOK - Sejumlah warga menggembok gerbang sekolah SMAN 6 Denpasar, di Jalan Tukad Nyali, Sanur Kaja, Denpasar, Kamis, (5/7).

BALI TRIBUNE - Sejumlah warga menggembok gerbang  SMA Negeri 6 Denpasar, Kamis  (5/7). Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes dan ungkapan rasa kecewa  karena anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut. Selain menggembok, sejumlah warga juga menghalangi gerbang sekolah tersebut dengan kendaraan. Alhasil, sejumlah siswa yang akan melakukan pendaftaran ulang di sekolah tersebut tidak mendapatkan akses untuk keluar masuk sekolah. Informasi yang dihimpun, penggembokan ini terjadi akibat dari tidak diterimanya sejumlah calon siswa  yang merupakan warga asli Sanur Kaja di mana lokasi SMA 6 Denpasar. Bahkan, calon siswa yang rumahnya dengan sekolah hanya berjarak sekitar 300 meter, ternyata juga tidak diterima. Menurut warga, dari sistem zonasi semestinya diprioritaskan warga yang ada di Sanur Kaja sebagai lokasi berdirinya SMAN 6 Denpasar. Salah seorang orangtua siswa, IB Sapdala Marta yang asli Jalan Meninjau, Anggara Kasih, Sanur Kaja mengaku kecewa lantaran anaknya tidak diterima di SMAN 6 Denpasar. Menurutnya, dari sistem zonasi, sebaiknya diprioritaskan warga yang ada di Sanur Kaja, sesuai lokasi SMAN 6 Denpasar  sendiri. “Masa kita dari Sanur tidak dapat di sini (SMA 6 Denpasar,-red) dan sampai mencari sekolah ke luar Sanur. Padahal secara zonasi kita termasuk ke ring satu,” ujarnya. Sebagai warga asli, dirinya juga mengaku  sengaja tidak mendaftarkan anaknya di sekolah lain. Karena sesuai informasi yang diterimanya sistem zonasi akan menampung siswa yang ditentukan dengan jarak sekolah. Kekecawaan serupa juga diungkapkan IB Kompiang Suwarjaya. Selaku orangtua siswa juga merasa kecewa lantaran pada website pengumuman anaknya lulus di sana. Namun pada print out yang ditempelkan nama anaknya tidak ada. “Kemarin pas dicek di online nama anak saya ada lulus di sini, tapi tadi saya cek pada papan pengumuman malah tidak ada,” ungkapnya. Pantauan wartawan, sejumlah warga menunjukkan aksi protes dengan menghalangi gerbang sekolah dengan kendaraan roda empat dilanjutkan dengan menyegel menggunakan gembok. Adanya penggembokan ini membuat  beberapa siswa dan orangtuanya yang ada di sana kebingungan melihat situasi tersebut. Selang 30 menit perangkat desa dengan pihak sekolah melakukan mediasi dan menampung aspirasi warga tersebut yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Setelah perangkat desa setempat datang untuk melakukan mediasi dengan pihak sekolah, baru gerbang sekolah dibuka kembali. Kepala SMAN 6 Denpasar, I Nyoman Muditha mengaku tidak menyalahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, hal ini terjadi  karena kekurangpahaman masyarakat terkait sistem yang berlaku saat ini. "Kita tidak menyalahkan masyarakat karena mereka kurang paham dengan sistem yang baru dan beda dengan tahun lalu," ujarnya. Muditha mengatakan, ada masyarakat yang mengartikan zonasi itu lingkungannya sendiri sementara zonasi yang dimaksud  adalah diberikan pemetaan terhadap siswa-siswa yang akan bersekolah di suatu sekolah agar tidak jauh dari lingkungannya.  Untuk SMAN 6 Denpasar sendiri zona satunya meliputi Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. "Masyarakat belum mengerti bahwa Zonasi 1 yang bisa masuk di SMA 6 adalah  Denpasar Timur dan Denpasar Selatan,” ujarnya. Terkait tuntutan warga tersebut, pihaknya mengaku pihak sekolah tidak punya kewenangan, maka akan dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali.“ Kita hanya melayani, tuntutan mereka akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan.  Sehingga dinas mengerti dan mengetahui kebutuhan masyarakat seperti ini di lapangan,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.