Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

tiang PLN
Bali Tribune / TIANG - Lokasi properti milik Ketut Wirayasa di Desa Baktiseraga dan tiang listrik yang dipermasalahkan karena dianggap menghalangi akses keluar masuk

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Awalnya warga bernama Ketut Wirayasa Wiyanto asal Desa Baktiseraga, Buleleng bersurat kepada pihak PLN agar menepikan tiang listrik dari properti miliknya karena dianggap menghalangi akses keluar masuk. Namun oleh PLN, permintaan itu dibalas melalui pesan singkat dengan mengirimkan tabel biaya 

"Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK" tanpa disertai tanda tangan dari Pejabat PLN yang berwenang.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, Ketut Wirayasa akhirnya melayangkan somasi kepada pihak PLN tertanggal 1 Desember 2025. Somasi yang ditujukan kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara, meminta agar dalam tempo 7 hari segera membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan miliknya.

“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” jelas Wirayasa melalui Kuasa Hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L daru kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, Rabu (3/12).

Pria yang akrab disapa Cong San ini menganggap, pihak PLN telah melawan ketentuan pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi  kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami,” tegasnya.

Apa kata PLN? Melalui Humas PLN UP3 Bali Utara Jefry mengatakan, telah menjawab somasi yang dilayangkan Wirasanjaya. Dalam jawabannya, PLN mengaku tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas permintaan warga. Penyebabnya, tiang listrik yang berada di properti milik Wirayasa merupakan tiang tegangan menengah (TM) yang termasuk dalam jaringan distribusi tenaga listrik.

Disebutkan, tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 yang digunakan untuk mensupport kelistrikan masyarakat di wilayah kecamatan Buleleng yang melayani sebanyak 1.568 pelanggan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak ada kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon mengingat tiang listrik yang berada di lokasi adalah Tiang Tegangan Menengah (TM).

“Tiang tersebut  merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan tetap akan melayani permohonan warga tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di PT PLN.

Karena pihak PLN dianggap tidak kooperatif, Cong Sang mengaku melayangkan somasi kedua dengan substansi yang sama dengan somasi pertama, sembari menyebut sebaiknya PLN membaca peraturan lebih seksama agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak Permohonan kasasi PLN,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Pelatihan Liputan Bencana: Dari Krisis Sampah Hingga Cuaca Ekstrem di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tak kurang dari 50 jurnalis dari berbagai platform—cetak, online, dan televisi—mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Peliputan Bencana Alam yang diinisiasi Jawa Pos TV Bali bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Quest Hotel San Denpasar, Sabtu (4/10).

Baca Selengkapnya icon click

Profesionalitas Wartawan Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya konten tak terverifikasi di media sosial, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali menegaskan pentingnya profesionalitas wartawan dalam menjaga kondusifitas keamanan dan stabilitas sosial di Wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Banjar Batulumbang

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alir Sucipta menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Mapadudusan Agung, Menawaratna, Mepeselang, Mapadanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madia di Pura Desa Banjar Batulumbang, Desa Adat Gerana, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Jumat (3/10).

Baca Selengkapnya icon click

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika – Lima pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berjuang menunjukkan performa terbaiknya pada ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri kelima yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, 4–5 Oktober 2025. Ajang balap bergengsi yang digelar bersamaan dengan MotoGP Indonesia ini menjadi momen istimewa bagi pebalap muda Tanah Air untuk tampil di hadapan publik sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dukung Wonderful Indonesia Gourmet: Tampilkan Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kuliner lokal legendaris Mitra Merchant Grab Indonesia, Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali hadir menjadi representasi kuliner khas Pulau Dewata dalam acara Artisan Food Market, bagian dari rangkaian Wonderful Indonesia Gourmet: Festival of Gastronomy, yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Indonesia Gastronomy Network (IGN), pada 30 September hingga 1 Oktober

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G/LTE dan Hyper 5G untuk MotoGP Mandalika 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Mendukung seri balapan sepeda motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel memastikan kesiapan penuh jaringan broadband untuk memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, penonton, maupun wisatawan internasional yang hadir di Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.