Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

tiang PLN
Bali Tribune / TIANG - Lokasi properti milik Ketut Wirayasa di Desa Baktiseraga dan tiang listrik yang dipermasalahkan karena dianggap menghalangi akses keluar masuk

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Awalnya warga bernama Ketut Wirayasa Wiyanto asal Desa Baktiseraga, Buleleng bersurat kepada pihak PLN agar menepikan tiang listrik dari properti miliknya karena dianggap menghalangi akses keluar masuk. Namun oleh PLN, permintaan itu dibalas melalui pesan singkat dengan mengirimkan tabel biaya 

"Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK" tanpa disertai tanda tangan dari Pejabat PLN yang berwenang.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, Ketut Wirayasa akhirnya melayangkan somasi kepada pihak PLN tertanggal 1 Desember 2025. Somasi yang ditujukan kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara, meminta agar dalam tempo 7 hari segera membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan miliknya.

“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” jelas Wirayasa melalui Kuasa Hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L daru kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, Rabu (3/12).

Pria yang akrab disapa Cong San ini menganggap, pihak PLN telah melawan ketentuan pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi  kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami,” tegasnya.

Apa kata PLN? Melalui Humas PLN UP3 Bali Utara Jefry mengatakan, telah menjawab somasi yang dilayangkan Wirasanjaya. Dalam jawabannya, PLN mengaku tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas permintaan warga. Penyebabnya, tiang listrik yang berada di properti milik Wirayasa merupakan tiang tegangan menengah (TM) yang termasuk dalam jaringan distribusi tenaga listrik.

Disebutkan, tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 yang digunakan untuk mensupport kelistrikan masyarakat di wilayah kecamatan Buleleng yang melayani sebanyak 1.568 pelanggan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak ada kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon mengingat tiang listrik yang berada di lokasi adalah Tiang Tegangan Menengah (TM).

“Tiang tersebut  merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan tetap akan melayani permohonan warga tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di PT PLN.

Karena pihak PLN dianggap tidak kooperatif, Cong Sang mengaku melayangkan somasi kedua dengan substansi yang sama dengan somasi pertama, sembari menyebut sebaiknya PLN membaca peraturan lebih seksama agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak Permohonan kasasi PLN,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Perkuat Struktur Organisasi, Ketua WHDI Badung Hadiri Pelantikan Pengurus WHDI di Tiga Kecamatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, menghadiri maraton pelantikan Ketua Pengurus WHDI tingkat desa dan kelurahan di tiga wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, pada Selasa (3/11).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perluas Jaringan di Bali Selatan, Honda MKM Pecatu Resmi Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer resmi Honda Mitra Krida Mandiri (MKM), didukung Astra Motor Bali, resmi memperluas jangkauan layanannya melalui peresmian Honda MKM Pecatu pada Rabu (4/11/2026). Pos layanan ini hadir untuk mendekatkan akses penjualan unit sepeda motor, perawatan/servis, hingga penjualan suku cadang asli bagi masyarakat Pecatu dan sekitarnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SDN 1 Semarapura Kangin Kembangkan Media Interaktif Kampung Cerita Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Berawal dari kebutuhan pembelajaran di kelas, guru SD Negeri 1 Semarapura Kangin mengembangkan media interaktif berbasis web yang memadukan kegiatan membaca dengan literasi budaya, finansial, dan digital. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Pengawasan TNI Manunggal Membangun Desa Kunjungi Desa Tihingan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menerima kunjungan kerja dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 TA 2026 bertempat di Balai Desa Adat Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Perluas Promosi Pariwisata Indonesia di Pasar Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia terus memperluas promosi pariwisata Indonesia di pasar Tiongkok. Salah satunya dengan kegiatan Familiarization Trip (Famtrip), 7 travel agent/tour operator (TA/TO) asal Tiongkok diajak untuk mengenal sekaligus menjajaki pengembangan paket wisata Labuan Bajo dan Bali pada beberapa waktu lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.